Dirut Jiwasraya Sebut Kerugian Investasi Akibat Minim Kajian

Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. Foto: Antara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengungkapkan kerugian yang dialami perusahaannya akibat analisis investasi yang minim. Mestinya, ada kajian yang mendalam dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Pengkajian itu meliputi analisis risiko kredit, risiko pasar, serta likuiditas dan manajemen risiko. Analisis tersebut merupakan tugas dari divisi investasi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal itu disampaikan Hexana saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta, Rabu (1/7).

“Saya tidak menemukan fakta ada analisa fundamental terhadap emiten dan tidak ada fasilitas kredit lain yang ditetapkan direksi perusahaan itu boleh berinvestasi berapa,” tambahnya.

Hexana menyebut tata kelola administrasi Jiwasraya tidak terdokumentasi dengan baik sebelum dirinya menjabat sebagai Dirut pada November 2018 silam. Berbagai daftar transaksi investasi pun sulit ditemukan.

“Saya tidak menemukan dokumentasi yang baik,” kata Hexana.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) telah merugikan keuangan negara Rp16,8 Triliun.

Jaksa mengungkapkan angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Enam terdakwa itu ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya periode 2008-2014, Syahmirwan.

Mereka didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk Benny dan Heru, JPU juga mendakwa keduanya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (wh/cnn)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *