Hikmah Siang: Hukum Arisan Kurban

Foto: suara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS,ID,- Bagaimana hukumnya berkurban dalam bentuk arisan? Apakah sah atau tidak kurban dalam bentuk arisan tersebut?

Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menjawab hal itu Ustad Abdul Somad (UAS) mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.

Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.

Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.
Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar,” kata UAS.

“Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?

“Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun”

“Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima,” katanya.

Oleh karena semua ridho dengan akad utang, maka untuk akadnya adalah sah.

Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?

UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar Utangnya.

Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.

“Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?,” kata UAS mencontohkan.

Lalu C menjawab insya Allah tahun depan, rumah sewa saya akan dapat uang Rp 2,5 juta.

“Itulah yang kuharapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah,” tegas UAS.

Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan C menjawab ‘kuserahkan kepada Allah SWT’, maka tidak bisa.

“Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah,” jelas UAS.

“Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas,” pungkasnya.

Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya pernah menjelaskan hukumnya.

Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

Berikut ini adalah pendapat empat mazhab terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

1. Mazhab Syafii

Ustadz Abdul Somad mengatakan, menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Kecuali jika orang yang telah meninggal dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.

Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.

“Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut,” tulis Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.

2. Mazhab Maliki

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

3. Mazhab Hanbali

Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

4. Mazhab Hanafi

Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.

Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya.

Semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin. (Fur/dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *