Ekstradisi Maria Pauline untuk Tutupi Malu Yasonna

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: CNNIndonesia)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai proses ekstradisi buronan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa ke Indonesia hanya menutupi kegagalan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam menangkap buronan Djoko Tjandra dan Harun Masiku.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut proses ekstradisi dari Serbia yang dilakukan Yasonna Laoly bak koboy yang tengah membawa penjahat. “Maria Pauline Lumowa telah dibawa pulang proses exstradisi dari Serbia dan dibawa langsung oleh MenkumHam Yasona Laoly yang mana Yasona dengan pakaian kebesaran topi koboinya, gagah bak koboi membawa penjahat,” kata Boyamin seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/7/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Boyamin mengatakan ekstradisi buronan yang kabur sejak 2003 itu dilakukan hanya untuk menutupi malu sang Menteri Yasonna. “Bahwa ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasona atas bobolnya buron Djoko Tjandra yang mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi, bahkan Djoko Tjandra mampu bikin e-KTP baru, pasport baru dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” bebernya.

Boyamin melanjutkan, rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku yang hingga saat ini belum tertangkap.

Menurut Boyamin ekstradisi Maria Pauline tersebut menunjukkan bahwa status DPO adalah abadi hingga tertangkap. Hal itu berbeda dengan Djoko Tjandra. “Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko S. Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO,” jelas dia.

Lebih jauh Boyamin menilai ekstradisi Maria membuktikan bahwa pemerintah bisa menangkap buronan jika memang serius. “Sehingga semestinya pemerintah akan bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya,” tegas Boyamin.

Selanjutnya Boyamin mendesak pemerintah untuk segera mencabut berlakunya pasport para buronan yang ada agar tidak terulang kembali kasus buronan yang seenaknya berbisnis di luar negeri dan meminta negara-negara lain yang memberikan pasport untuk juga mencabutnya sehingga buron tidak leluasa bepergian.

“Juga jika susah diketahui punya pasport negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat Pasal 23 Ayat 8 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia,” terang Boyamin.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus L/C fiktif Bank BNI 46 berhasil ditangkap berkat kerja sama Kepolisian, Kemenkumham dan Kemenlu serta Pemerintah Serbia.

“Adanya komunikasi yang intensif antara Polri, Kemenkumham dan Kemenlu dengan otoritas negara Serbia berkaitan dengan keberadaan tersangka ini,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Pihaknya bersyukur bahwa upaya mengirimkan red notice selama beberapa tahun terakhir akhirnya membuahkan hasil. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *