Pro Kontra Bunga Bank, Ini Penjelasan Quraish Shihab

Quraish Shihab. Foto: Ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID – Hingga saat ini masih ada perbedaan pendapat mengenai bunga bank di kalangan ulama. Di satu sisi, mereka mengatakan, bunga bank tidak termauk riba. Sementara di sisi lain mengatakan sebaliknya.

Perbedaan ulama mesti diakui, tidak boleh ditolak begitu saja. Sebab dalam perbedaan itu ada hikmah yang bisa diambil. Namun mereka sepakat, riba adalah sesuatu yang diharamkan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ulama yang mengharamkan bunga bank karena dianggap riba contohnya adalah pendapat Yusuf al-Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali.

Sementara pendapat kedua yang mengatakan bahwa bunga bank tidak sama dengan riba dikemukakan oleh Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, Mahmud Syaltut, dan Ali Jum’ah.

Sementara itu, Prof. Quraish Shihab menjelaskan dengan sangat hati-hati terkait bunga bank. Menurutnya, ada yang sangat hati-hati, sehingga setiap penambahan dalam utang dianggap haram.

Ada juga yang berpendapat bahwa kalau bank milik pemerintah dibolehkan karena keuntungan dikembalikan kepada masyarakat, tapi kalau bank swasta tidak boleh. Ada pula yang mengatakan bunga bank itu boleh dengan syarat-syarat tertentu.

Karenanya, kata Quraish Shihab, sebagian ulama mengatakan, meskipun dalam bank itu bercampur harta halal dan haram, bekerja di bank masih dibolehkan. Jadi ada keragaman pendapat dalam persoalan bank.

Perbedaan ulama ini tentu didasari dari pemahaman terkait riba itu sendiri. Apakah riba yang terdapat dalam sistem perbankan bisa disamakan dengan riba yang terjadi di masa Nabi?

Ulama yang mengharamkan lebih cenderung untuk menyamakan, sementara ulama yang menghalalkan tidak menyamakan, sebab riba pada masa Nabi bersifat eksploitatif dan mendzalimi orang yang berhutang. Sementara bunga bank tidak bersifat eksploitatif.

“Kendati ulama beda pendapat, kita bisa katakan, berinterkasi dengan bank syariah mendekati kebenaraan tuntunan syariah, tapi berinteraksi dengan bank konvensional itu tidak pasti terlarang dalam agama. Jadi kalau mau tenang ke sana, tapi kalau di sini belum tentu,” kata Quraish Shihab,

Maksudnya, bank syariah disepakati kebolehannya, tidak ada yang mengharamkannya, karena proseduralnya mengikuti tuntunan hukum Islam. Tapi meskipun demikian, bukan berati berinteraksi dengan bank konvensional langsung dipukul rata haram, sebab sebagian ulama mengatakan bunga bank itu halal, sehingga berinteraksi dengan bank konvensional dibolehkan. (wh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *