Jadi Tersangka Kasus Pinangki, Andi Irfan Jaya Dipecat NasDem

Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki (Foto: Kolase Tribun)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. Andi Irfan Jaya diketahui merupakan pengusaha dan juga politisi Partai NasDem.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut dia, Andi Irfan Jaya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun Hari belum menjelaskan secara detil mengenai peran Andi dalam kasus itu.

“Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum PSM,” ujarnya.

Andi Irfan Jaya kini ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu setelah Andi Irfan Jaya ditetapkan jadi tersangka, NasDem langsung mengambil tindakan tegas. Partai NasDem mencabut keanggotaan partai Andi Irfan Jaya. “Jadi kita langsung cabut. Jadi nanti silakan dicek di sistemnya NasDem, pasti sudah nggak ada nama (Andi Irfan Jaya) karena sudah dicabut,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, Rabu (2/9/2020).

Ahmad mengatakan Andi Irfan Jaya memang kader Partai Nasdem. Namun keanggotaan Andi Irfan Jaya langsung dicabut saat ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi Andi itu kemarin masih kader Partai NasDem. Dia masih kader Partai NasDem dan kemarin saya sampaikan bahwa begitu dia ditetapkan sebagai tersangka, maka keanggotaan dia kita akan dicabut,” jelasnya.

Menurut Ahmad, kejadian tersebut merupakan kabar duka bagi keluarga besar Partai NasDem. Dia meminta kader NasDem lainnya mengambil pelajaran dari kejadian itu.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW milik Pinangki. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar