Turki Bantah Kabar Larang WNI Masuk

Ilustrasi negara Turki. (ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Pemerintah Turki membantah berbagai pemberitaan dan kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya melarang warga negara Indonesia (WNI) memasuki negara di Asia Barat tersebut.

“Kami terkejut bahwa Turki disebut dalam daftar negara-negara yang melarang warga Indonesia masuk ke dalam wilayahnya. Berita itu tidak akurat dan saat ini tidak ada kebijakan yang melarang warga Indonesia masuk Turki,” kata Kedutaan Besar Republik Turki untuk Indonesia melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pemerintah Turki menegaskan “sahabat kami, warga Indonesia” bebas mengunjungi Turki dengan menunjukkan dokumen perjalanan yang diwajibkan oleh otoritas setempat. “Siapa pun yang ingin mengunjungi Turki dapat mengajukan permohonan visa melalui laman resmi pemerintah di: www.evisa.gov.tr,” sebut pihak kedutaan.

Sejumlah media nasional dan daerah sempat menyiarkan berita yang menyebutkan lebih dari 50 negara melarang WNI masuk ke dalam wilayahnya karena tingginya kasus positif COVID-19 di Indonesia. Berita tersebut, yang sempat viral di media sosial, mencantumkan nama Turki dalam daftar.

Sebelumnya, ekonom senior yang juga mantan Menko Perekonomian Dr. Rizal Ramli menyampaikan sebanyak 59 negara menutup pintu untuk warga Indonesia. Alasan penolakan negara-negara tersebut karena khawatir pendatang asal Indonesia bisa menularkan COVID-19.

Menurut Rizal, kondisi tersebut sangat ironi karena disaat Indonesia tidak mau menerapkan kebijakan lockdown tapi akhirnya di-lockdown oleh negara-negara lain. Rizal menyampaikan hal itu melalui akunnya di Twitter, Ahad (6/9/2020). Rizal dalam twit-nya itu juga menyertakan sebuah tautan berita soal 59 negara yang menolak dimasuki WNI terkait kekhawatiran penularan COVID-19.

Walaupun demikian, Pemerintah Malaysia awal pekan ini memastikan pihaknya melarang pemegang visa jangka panjang asal Indonesia, India, dan Filipina masuk ke wilayah Negeri Jiran mulai 7 September.

Terkait larangan masuk dari berbagai negara, Pemerintah Indonesia sejak 2 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan juga telah membatasi warga asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan warga asing dilarang masuk atau transit di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.

Namun, ada beberapa kelompok warga asing yang masuk pengecualian, di antaranya anak berkebangsaan ganda yang tercatat sebagai WNI; pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP) yang masih berlaku; pemegang visa diplomatik atau visa dinas; tenaga bantuan medis, bantuan kemanusiaan, dan pekerja alat angkut, serta warga asing yang bekerja untuk proyek strategis nasional.

Meskipun masuk pengecualian, warga asing yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya menunjukkan surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas masing-masing negara dan surat pernyataan bersedia karantina selama 14 hari. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *