UU Ciptaker Disahkan, Faisal Basri: Ruang Korupsi Makin Lebar

Ekonom senior Faisal Basri. Foto: Dok Detik.com/Ari Saputra
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Ekonom senior Faisal Basri menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan, berpotensi ruang korupsi semakin lebar.

Ditambah lagi, adanya revisi UU Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Ini terkesan ada upaya sistematik.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Omnibus Law UU Ciptaker ini berpotensi korupsi meningkat. Jadi, ruang untuk korupsi itu semakin lebar,” ujar Faisal, Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, telah terjadi upaya sistematik dari rezim yang dimulai dari pelemahan KPK. Dia menjelaskan, upaya sistematik itu terdiri dari revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, serta RUU Energi Terbarukan yang dinilainya memuluskan eksploitasi sumber daya alam.

Selain diterbitkannya peraturan-peraturan kontroversial di atas, Faisal juga menyoroti praktik demokrasi di Indonesia yang buruk.

Berdasarkan Indeks Demokrasi yang disusun Economist Intelligence Unit, kata Faisal, terjadi kemerosotan di era Pemerintahan Jokowi dari peringkat 48 pada tahun 2016 menjadi 64 pada 2019. Salah satu elemen yang merosot adalah budaya politik dan partisipasi masyarakat dalam politik.

“Ada masalah memang yang membuat benih-benih korupsi itu semakin meningkat,” ujar Faisal.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengklaim UU Ciptaker bisa mendukung upaya melawan korupsi, baik dari sisi pencegahan maupun pemberantasan.

“Undang-Undang Cipta kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas,” kata Jokowi, Jumat (9/10).

UU Ciptaker itu, klaim Jokowi dapat memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit. Dengan demikian, tidak terjadi praktik korupsi.

“Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan,” ujar dia. (mh)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *