UU Omnibus Law Bisa Batalkan Rencana Anies Terkait Reklamasi ?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja masih belum berakhir hingga saat ini. Selain penolakan dan dukungan dari berbagai pihak, banyak pula analisa yang dilakukan terhadap pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.

Dilansir dari naviri.org, pengamat Politik Marwan Batubara mengungkap dampak lain dari Omnibus Law terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan strategis daerahnya, misalnya reklamasi di teluk Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ia berpendapat bahwa melalui Omnibus Law, pemerintah daerah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan atau menghentikan kegiatan reklamasi di daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menghentikan reklamasi teluk Jakarta.

“Gubernur itu tidak punya kesempatan untuk terlibat mengurusi reklamasi dalam UU itu. Keputusan daerah membatalkan reklamasi bisa batal oleh Omnibus Law. Reklamasi bisa dilanjutkan lagi,” katanya dalam Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Pergerakan Indonesia.

Selain itu, dengan Omnibus Law, kewenangan daerah dalam urusan pertanahan dan Minerba juga akan dilucuti, sedangkan pemerintah pusat akan berwenang penuh untuk memutuskan kelanjutannya.

“Gubernur tidak bisa ikut lagi karena kewenangannya ditarik ke pusat. Termasuk reklamasi di Bali, Sumatera dan sepanjang pesisir pantai utara pulau Jawa,” jelasnya

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar