Revisi UU Ciptaker di Istana Negara Sama Saja Kejahatan Konstitusi

kejahatan konstitusi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah (DKS) menilai perubahan pasal setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah dan DPR RI adalah kejahatan konstitusi. Ia menanggapi adanya perubahan pasal saat draf UU Cipta Kerja berada di Sekretariat Negara (Setneg).

“Sistem politik legislasi Indonesia dengan pemerintahan presidensial tidak mengenal perubahan naskah UU pasca paripurna. Jika ternyata ada ubahan dilakukan, maka jelas itu merupakan kejahatan konstitusi,” ujar Dedi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal ini dinilainya akan menjadi masalah baru, mengingat selama ini masih banyak orang yang belum sepenuhnya memahami proses legislasi UU Cipta Kerja. Pemahaman publik soal buruknya proses legislasi UU Cipta Kerja juga sangat berisiko menimbulkan gerakan pembangkangan publik.

“Karena UU Ciptaker tidak lagi memiliki legitimasi, yang membuat ia miliki kekuatan adalah persetujuan paripurna. Jadi ketika hasil paripurna dapat diubah, maka sebenarnya subtansi UU Ciptaker telah rusak dan kehilangan legitimasi,” pungkas Dedi. (Naviri).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *