Daftar Kenaikan Upah Minimum di Kabupaten/Kota di Jabar 2021

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Bandung, Hajinews.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.

Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 17 daerah di Jabar menaikkan UMK. Hal ini bertentangan dengan SE Menaker yang meminta tak ada kenaikan upah minimum.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam penetapan SK Gubernur terkait penetapan UMK 2021.

“Kami menghargai apa yang sudah menjadi usulan khususnya rekomendasi dari 27 kabupaten/kota perihal usulan upah minimum 2021. Kemudian mempertimbangkan saran Dewan Pengupahan Provinsi Jabar melalui surat nomor 561 perihal saran dan pertimbangan penetapan UMK 2020 dalam surat yang ditandatangani 20 November 2020,” kata Setiawan Bandung, Jumat (21/11) malam.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziah mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Sebagai informasi, dalam surat tersebut, Menaker menetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020.

Berikut daftar UMK 2021 di 27 kota/kabupaten di Jabar:
1. Kabupaten Karawang (Rp4.798.312)
2. Kota Bekasi (Rp4.782.935)
3. Kabupaten Bekasi (Rp4.791.843)
4. Kota Depok (Rp4.339.514)
5. Kota Bogor (Rp4.169.806)
6. Kabupaten Bogor (Rp4.217.206)
7. Kabupaten Purwakarta (Rp4.173.568)
8. Kota Bandung (Rp3.742.276)
9. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.248.283)
10. Kabupaten Sumedang (Rp3.241.929)
11. Kabupaten Bandung (Rp3.241.929)
12. Kota Cimahi (Rp3.241.929)
13. Kabupaten Sukabumi (Rp3.125.444)
14. Kabupaten Subang (Rp3.064.218)
15. Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
16. Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
17. Kabupaten Indramayu (Rp2.373.073)
18. Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
20. Kota Cirebon (Rp2.271.201)
21. Kabupaten Cirebon (Rp2.269.556)
22. Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
23. Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000)
24. Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
25. Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
27. Kota Banjar (Rp1.831.884)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *