Kasus Djoko Tjandra, KAMI: Potensi Keterlibatan Sejumlah Petinggi Negara

Mantan Kadivhubinter Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Dok Detik
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyoroti pengakuan Mantan Kadivhubinter Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus ini KAMI menduga terjadi kejahatan besar yang melibatkan para petinggi negara.

Dalam keterangan pers yang diterima Hajinews.id, Rabu (25/11/2020), KAMI memberikan sikap atas fakta persidangan kasus Djoko Tjandra.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pertama, masalah ini secara terang benderang telah menunjukkan potensi keterlibatan berbagai petinggi negara dalam skandal kejahatan besar di Indonesia.

Kedua, kasus ini membuktikan adanya potensi kerusakan pada tubuh kepolisian Republik Indonesia dalam sisi good and clean governance.

Dari dua hal tersebut, KAMI mendesak Presiden Joko Widodo agar bergerak cepat dalam melakukan reformasi di tubuh kepolisian.

KAMI juga mendesak Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk melakukan observasi pada nama-nama yang terungkap dalam persidangan, seperti Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

“Hal ini untuk mengetahui adanya potensi abuse of power atau pun kejahatan lainnya dalam kasus Djoko Tjandra ini,” demikan dalam keterangan KAMI.

KAMI juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis segera melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh Polri sehingga rakyat akan percaya terhadap Polri di mana merupakan institusi hukum yang bersih.

Sebelumnya dalam kesaksian di hadapan hakim, pada Selasa (24/11/2020), Napoleon mengaku dirinya menerima terdakwa Tommy Sumardi karena menyebut-nyebut nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Tommy Sumardi merupakan pengusaha yang didakwa membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan red notice.

Mengenai pengakuan terbaru Napoleon ini, pihak kepolisian telah membantah bahwa tidak ada fakta hukum.

“Terkait isu yang dilemparkan oleh terdakwa NB (Napoleon Bonaparte), sudah kami sampaikan jauh-jauh hari bahwa tidak ada di BAP. Sama pengacaranya TS (Tommy Sumardi) sudah dijawab juga kan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Jakarta, baru-baru ini.

“Fakta-fakta hukumnya tidak ada, gitu lho. Kalau ada fakta-fakta hukum itu kan mesti ada saksinya, ada yang melihat, ada ini, kayak gitu-gitu,” ujarnya lagi menjelaskan.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar