Hajinews – Akhirnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus pasal dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang berbeda.
Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020.
Kemudian pada Rabu, 23 Desember 2020 kemarin, Imam Besar FPI tersebut juga kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Front Pembela Islam (FPI) menilai penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kerumunan di Megamendung, Bogor sebagai kelucuan.
“Makin lucu saja hukum di negeri ini,” kata Sekretaris Umum FPI, Munarman saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (24/12/2020).
Munarman menuding, bahwa para penegak hukum berlomba-lomba untuk mentersangkakan imam besar FPI itu. Walaupun pasal yang diterapkan terlalu dipaksakan.
“Penguasa hukum di negeri ini memang akan mencari pasal apapun, dengan tujuan menghukum dan memenjarakan HRS. Karena bagi mereka, kalau HRS dipenjara, mereka merasa menang dan gagah,” ujarnya.
Karena itu, kata Munarman, penetapan tersangka kepada Habib Rizieq bukanlah murni kasus hukum melainkan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini bukan soal hukum, ini soal abuse of power,” tandasnya.
– nenden – dbs