Walau Hasil Tes Negatif, Orang Dengan Gejala Covid Dilarang Naik Transportasi Umum

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Pandemi di Tanah Air masih belum usai. Hingga kini, angka kasus covid-19 terus merangkak naik.

Sebelumnya, melansir Kompas.com, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota, yaitu harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Syarat tersebut terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.

Dikutip dari KompasTV, Rabu (16/12/2020), syarat baru itu adalah penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen sebelum berangkat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid test antigen.

” Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).

Namun, kini aturan perjalanan penumpang kendaraan berubah.

Dilansir dari Kontan.co.id, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang maupun kereta api berubah. Dengan aturan perjalanan terbaru, penumpang pesawat terbang, kereta api dan transportasi publik lain jarak jauh bakal dilarang bepergian meski hasil tes Covid-19 negatif.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan dilarang melanjutkan perjalanan meski pemeriksaan Covid-19 menunjukkan hasil negatif jika ia menunjukkan gejala Covid-19.

“Apabila hasil rapid test antigen, real time (RT) PCR, atau GeNose pelaku perjalanan negatif tetapi dia menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Kemudian, pelaku perjalanan tersebut wajib menjalani tes diagnostik RT PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu menanti hasil pemeriksaan.

Wiku mengatakan, meski pemerintah sudah menyusun aturan perjalanan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro secara komprehensif, dia tetap mengimbau masyarakat bijak dalam mempertimbangkan perjalanan. “Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak,” ucap Wiku.

“Selain itu harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan selama perjalanan sifatnya wajib,” kata dia.

Untuk mengawasi dan mendisiplinkan pelaksanaan aturan perjalanan terbaru, kementerian/lembaga, TNI-Polri dan pemda menjadi instansi yang diberi kewenangan oleh pemerintah.

Apabila ada pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat keterangan hasil tes RT PCR, rapid test antigen maupun GeNose, instansi yang telah ditunjuk tersebut akan memberikan sanksi.

“Pendisiplinan dan penegakan hukum sesuai aturan UU yang berlaku. Jika ada yang melanggar protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes yang digunakan saat perjalanan akan dikenalan sanksi tegas,” kata Wiku.

Sebelumnya, Wiku mengatakan, ada dua pokok aturan perjalanan di dalam negeri selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung 9-22 Februari 2021.

Hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.

Pertama, untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan Pulau Bali, diberlakukan aturan yang berbeda bagi yang menggunakan jalur udara, laut dan darat.

Kedua, kata Wiku, ada aturan untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *