Libur Lebaran 2021 Bakal Dipangkas! PNS, TNI dan Polri Mudik Kena Sanksi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Libur Hari Raya Idulfitri dan Tahun Baru 2021 bakal dipangkas. Hal itu menyusul adanya usulan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk meminimalisasi penularan virus corona saat musim libur panjang tiba.

“Kami usulkan supaya libur Idulfitri dan juga tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek, dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin,” kata Tjahjo dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PANRB, via galamedianews pada Selasa 16 Februari 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2021 berlangsung pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.

Usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.

“Dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat,” kata Tjahjo.

Menpan RB berkaca kebijakan pemerintah menerapkan larangan ASN, TNI dan Polri ke luar kota saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2020 lalu mampu menurunkan penambahan pasien Covid-19 hingga 25 persen.

“Kemarin (kasus corona) sudah menurun 25 persen saat libur Imlek,” kata dia.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *