hajinews.id- Aneh tapi nyata, masjid Al Amin yang berada di Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kota Kabupaten Lahat terkena pungutan pajak untuk tempat ibadah. Padahal, Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994 telah menegaskan bahwa masjid sebagai objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah tidak dikenakan pajak.
Kepada awak media Pengurus masjid Al Amin yang telah sepuluh tahun lebih menjadi pengurus masjid mengaku baru tahun ini adanya Pungutan PBB untuk masjid,
“tempat ibadah tidak dipungut pajak, kami saja terkejut baru tahun ini ada pungutan “, ujarnya dilansir lahatonline pada Rabu (17/02/2021)
Senada, Pengurus masjid Nurul Islam Kelurahan Talang Jawa Selatan mengatakan
“kami juga heran kenapa masjid di pungut pajak, Bagi kami pribadi terus terang terkejut masjid kok ada pajaknya, karena selama ini tidak ada pungutan untuk tempat ibadah, kami tidak mengerti baru kali ini masjid di pungut Pajak”, ujarnya, sambil melihatkan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan masjid Nurul Islam gang Nurul Islam kelurahan Talang Jawa Selatan
Sementara Kepala Bapenda Lahat Subranudin SE MAP melalui Subbid PBB P2 Bapenda Lahat Feri Kurniawan SE mengatakan hal ini hanya kesalahan teknis di lapangan, masjid itu hanya untuk di data tidak untuk di pungut bayaran “, katanya .