Hikmah Malam : 6 Syarat Sah Salat Tanpa Mukena untuk Muslimah

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Mukena adalah salah satu barang yang wajib ada di tas perempuan muslimah. Namun, tidak menutup kemungkinan dari kita lupa untuk membawanya atau mengandalkan mukena umum yang biasa disediakan di masjid atau musala.

Jika sudah kepepet seperti itu, biasanya sebagai muslimah yang tidak memakai mukena, langsung melaksanakan salat menggunakan pakaian yang ia kenakan. Agar salat tanpa mukena tetap sah, apa sajakah prinsip dan aturan yang harus dipenuhi oleh para muslimah?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Ustazah Jihan Salsabila dalam media sosialnya menjelaskan ada 6 syarat berpakaian untuk muslimah ketika hendak melaksanakan salat tanpa menggunakan mukena.

1. Pakaian menutup aurat,

seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Pastikan bahwa baju yang dikenakan tidak akan terbuka baik di bagian depan (perut, dada, dan sekitarnya), ataupun bagian belakang (punggung dan sekitarnya).

2. Pastikan pergelangan tangan tertutup dengan baik dan rapat.

Apabila lengan baju (gamis) sedikit terbuka, maka bisa disiasati dengan menggunakan hand shock yang rapat dan menutupi pergelangan. Sehingga ketika melakukan takbir, rukuk dan lainnya tidak terlihat lengannya dari celah ujung lengan pakaian tersebut.

3. Khimar atau menutup dada.

4. Menggunakan pakaian yang longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tidak transparan. Ini merupakan prinsip dasar yang wajib dilaksanakan tidak hanya ketika salat, tetapi juga dalam berpakaian sehari-hari.

5. Memakai kaos kaki.

6. Memastikan seluruh pakaian dan tempat salat suci dan bersih, yaitu tidak menggunakan pakaian yang sudah jelas-jelas najis dan kotor.

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *