Aneh! Banyak Bencana, BNPB Kok Mau Dibunuh

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Revisi Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang sedang digodok DPR bersama pemerintah, bikin geleng-geleng kepala. Dalam revisi tersebut, pemerintah dikabarkan ingin menghapus posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bila ini benar, tentu rencana tersebut tidak masuk akal. Sebagai negara yang banyak dilanda bencana baik alam maupun non alam, aneh kalau BNPB yang selama ini ada di garda depan penanggulangan bencana, bukannya diperkuat malah ingin dibunuh.

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana sudah mulai dibahas pada Agustus 2019. Di awal pembahasan, semua berjalan lancar-lancar saja. Pemerintah yang diwakili Agus Gumiwang yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Sosial, punya pandangan yang sama dengan DPR. Termasuk soal keberadaan BNPB yang saat ini dipimpin Letjen TNI Doni Monardo.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Masalah mulai muncul saat Kemensos di bawah komando Juliari Batubara. Dalam pembahasan dengan Komisi VIII DPR September lalu, Juliari tak memasukkan BNPB dalam daftar isian masalah (DIM). Sikap pemerintah itu, ternyata jadi persoalan serius.

Ketua Panja RUU Penanggulangan Bencana, Ace Hasan Syadzily mengatakan, harusnya revisi beleid ini ditargetkan rampung di masa persidangan tahun ini. Apalagi DPR sudah memasukkan pembahasan RUU ini dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

Namun, target revisi RUU Penanggulangan Bencana bakal kelar dalam waktu dekat, sepertinya meleset. Politisi Golkar ini mengaku, ada perbedaan yang krusial antara pemerintah dan DPR terkait BNPB. Perbedaan pandangan itu membuat pembahasan menjadi deadlock.

“Masih ada perbedaan pandangan yang sangat tajam antara Komisi VIII dan Pemerintah terkait BNPB,” kata Ace, dilansir Rakyat Merdeka,

Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini mengatakan, dalam DIM versi pemerintah, ada keinginan agar BNPB dihapus. Alasannya, agar pemerintah memiliki fleksibilitas dalam penanganan bencana. Penanganan bencana tetap dengan semacam lembaga ad hoc yang diatur dalam Perpres.

Sementara, kata Ace, DPR berpandangan tak cukup jika penanganan bencana hanya diatur dalam Perpres. Ada perbedaan besar antara lembaga yang diatur dalam Perpres dan Undang-undang.

“Padahal kita tahu penanganan bencana bukan penanganan yang reaktif. Tapi perlu mengedepankan aspek mitigasi preventif,” tegas Politisi Golkar ini.

Karena perlunya penanganan preventif dan mitigasi bencana itu, BNPB mestinya diperkuat. Bukan diperlemah. Sementara pemerintah bersikeras untuk menghapus BNPB. “Kalau diperlemah, ini sebuah kemunduran. Revisi mestinya untuk memperkuat bukan memperlemah. Sampai saat ini, pembahasan masih seputar itu,” ungkapnya.

Ace menilai, revisi UU ini sangat urgen. Indonesia memiliki banyak potensi bencana. Karena itu, dalam revisi nantinya perlu memasukkan perkembangan kebencanaan yang terjadi saat ini. Misalnya, terkait dengan likuifaksi, pandemi dan epidemi. Kemudian, orientasi penyelenggaraan kebencanaan harus dikedepankan pada aspek mitigasi.

Dalam revisi ini, DPR mengusulkan ada anggaran yang harus diwajibkan bagi penanggulangan bencana. Supaya daerah potensi bencana siap melakukan mitigasi dan preventif. Selama ini kecenderungannya lebih kepada reaksi, respons setelah bencana.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *