Hati-hati! Arab Saudi Bakal Denda Rp 38 Juta Jemaah yang Umroh Tanpa Izin

Ibadah Umrah Resmi Dibuka
Ibadah Umrah Resmi Dibuka
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id– Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan denda untuk jemaah yang umroh tanpa izin selama bulan Ramadhan. Hal ini sejalan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Ini artinya seluruh jemaah yang ingin menunaikan ibadah umroh atau salat di Masjidil Haram wajib mengantongi izin dari otoritas setempat. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan denda sebesar SR 10.000 atau sebesar US$ 2.666 (setara dengan Rp 38,3 juta dengan asumsi kurs Rp 14.400).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Denda ini akan dikenakan kepada siapa saja yang melakukan umrah tanpa izin. Kemudian denda SR 1.000 untuk orang yang mencoba masuk Masjidil Haram tanpa izin.

Dikutip detik, Otoritas Saudi melihat peraturan ini akan diberlakukan menjelang Ramadhan hingga pandemi berakhir dan kehidupan mulai kembali normal. Dikutip dari Arab News, Jumat (9/4/2021), disebutkan pemerintah meminta peraturan untuk upaya pencegahan ini bisa ditaati semua pihak.

Pemerintah mengharapkan pengaturan ibadah umrah dan sholat di Masjidil Haram sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Dengan adanya peraturan ini, personel keamanan juga akan melakukan patroli di jalan, situs hingga jalur menuju Masjidil Haram.

Menteri Dalam Negeri Arab Saudi Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif menyetujui rencana pengamanan darurat untuk Mekah dan Madinah selama Ramadan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *