Koalisi Guru Besar Minta MK Batalkan Revisi UU KPK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara Foto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Hajinews.id – Sebanyak 51 guru besar dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan pemberlakuan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Guru besar Fakultas Hukum (FH) UGM, Sigit Riyanto menganggap, sejak proses revisi UU KPK, badan antikorupsi yang selama ini menjadi andalan bagi pemberantasan korupsi, justru mengalami permasalahan berturut-turut. Alih-alih memperkuat, eksistensi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 justru memperlemah posisi KPK dalam memberantas korupsi.

“Situasi ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembentukan KPK yang menitikberatkan pada upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan,” kata Sigit dalam pernyataan tertulis dilansir dari kabarkota.com, Sabtu (1/5/2021).

Menurutnya, substansi UU No 19 Tahun 2019 itu secara jelas telah melumpuhkan KPK, baik dari sisi profesionalitas dan integritasnya. Mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hingga alih status kepegawaian KPK ke ASN.

“Akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu muncul persoalan serius yang berimplikasi langung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dua diantaranya, kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan, dan penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” sesalnya

KPK, lanjut Sigit, juga mengalami degradasi etika cukup serius. Diantaranya, pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktik penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi. Pelan tapi pasti, hal tersebut jelas akan merusak reputasi KPK sebagai barometer badan antikorupsi yang cukup ideal.

Selain itu, proses pengesahan revisi UU KPK pun diwarnai dengan permasalahan serius, terutama ihwal proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang KPK hasil perubahan dikerjakan secara kilat (14 hari) oleh pemerintah dan DPR.

“Secara kasat mata sudah dapat dipahami bahwa pembahasan regulasi itu juga telah mengabaikan partisipasi masyarakat karena prosesnya tertutup, dan tidak akuntabel.” anggapnya. Padahal, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses, dan tahapan legislasi.

Sigit menambahkan, semakin lemahnya iklim pemberantasan korupsi di Indonesia juga tergambar dalam riset Transparency International (TI), baru-baru ini. TI menemukan fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2020 merosot tajam, baik dari segi skor maupun peringkat. Sebelum UU KPK direvisi, Indonesia berada pada peringkat 85 dunia dengan skor IPK 40. Namunsetelah revisi UU KPK dilakukan peringkatnya turun menjadi 102, dengan skor IPK 37.

“IPK ini dapat mencerminkan bahwa arah politik hukum semakin menjauh dari penguatan pemberantasan korupsi.” sebut Sigit.

Pihaknya menilai, kepercayaan publik juga kepada KPK merosot drastis. Sepanjang tahun 2020 atau sejak UU KPK baru berlaku, KPK semakin jauh dari ekspektasi publik. Setidaknya delapan lembaga survei telah mengonfirmasi hal tersebut. Kondisi tersebut kontras dengan situasi ketika sebelumnya KPK selalu mendapatkan apresiasi dan citra positif di mata publik.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar MK mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sebelumnya. Mengingat, MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi, dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *