Permohonan JR itu diajukan oleh Agus Rahardjo, Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang saat mereka masih menjabat sebagai Pimpinan KPK pada 2019 lalu.
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra menilai, diberlakunya UU 19/2019, yang dimaksud akan fokus pada pencegahan hanya sebuah gimmick.
“Undang-Undang yang baru itu tahun 2019 lebih menekankan kepada pencegahan, tapi saya kira itu hanya gimmick saja,” kata Azyumardi dalam diskusi daring, Minggu (2/5/2021).
Cendekiawan Muslim ini menganggap, kinerja KPK yang berlandaskan pada UU 19/2019, hanya basa-basi. Hal itu hanya untuk menutupi kinerjanya.
“Trik untuk menghilangkan, mengalihkan perhatian dari keseriusan pemberantasan korupsi atau dengan kata lain itu hanya basa-basi atau service aja,” tudingnya.
Bahkan, Azyumardi tak segan menyebut bahwa integritas KPK kini sudah mulai tergerus. Contohnya, kasus penyuapan penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Lalu, kasus lainnya yaitu seorang pegawai KPK yang berani mengambil barang bukti emas seberat 1,9 kilogram. Contoh ini merupakan lunturnya integritas KPK.
“Dalam memberantas korupsi saya kira mengalami krisis integritas ya KPK itu,” pungkas Azyumardi,
Sumber: kronologi