Azyumardi Azra: Pencegahan Korupsi KPK Hanya Gimmick

Azyumardi Azra: Pencegahan Korupsi KPK Hanya Gimmick
Azyumardi Azra
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus permohonan judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (4/5/2021) mendatang.

Permohonan JR itu diajukan oleh Agus Rahardjo, Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang saat mereka masih menjabat sebagai Pimpinan KPK pada 2019 lalu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra menilai, diberlakunya UU 19/2019, yang dimaksud akan fokus pada pencegahan hanya sebuah gimmick.

“Undang-Undang yang baru itu tahun 2019 lebih menekankan kepada pencegahan, tapi saya kira itu hanya gimmick saja,” kata Azyumardi dalam diskusi daring, Minggu (2/5/2021).

Cendekiawan Muslim ini menganggap, kinerja KPK yang berlandaskan pada UU 19/2019, hanya basa-basi. Hal itu hanya untuk menutupi kinerjanya.

“Trik untuk menghilangkan, mengalihkan perhatian dari keseriusan pemberantasan korupsi atau dengan kata lain itu hanya basa-basi atau service aja,” tudingnya.

Bahkan, Azyumardi tak segan menyebut bahwa integritas KPK kini sudah mulai tergerus. Contohnya, kasus penyuapan penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

Lalu, kasus lainnya yaitu seorang pegawai KPK yang berani mengambil barang bukti emas seberat 1,9 kilogram. Contoh ini merupakan lunturnya integritas KPK.

“Dalam memberantas korupsi saya kira mengalami krisis integritas ya KPK itu,” pungkas Azyumardi,

Sumber: kronologi

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *