Ada Jutaan Transaksi, Kejagung Masih Dalami Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kasus BPJS Ketenagakerjaan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, belum ada tersangka yang dijerat dalam penyidikan ini.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, mengatakan hingga kini pihaknya masih mendalami soal ada tidaknya indikasi melawan hukum dalam dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sebagian sudah dapat disimpulkan bahwa sampai sekarang belum adanya perbuatan melawan hukum timbulnya akibat kerugian,” ujar Ali dalam rapat kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi III DPR RI, dilansir Kumparan, Senin (14/6).

Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, kata Ali, tidak dilakukan sendiri oleh Kejagung. Pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ali menyebut jumlah transaksi yang tengah diperiksa mencapai jutaan.

“Soal kasus BPJS, Pak, kasus BPJS kami masuk ketika ada laporan ada kerugian BPJS sekitar Rp 22 triliun. Terdiri dari investasi saham sekitar Rp 11 triliun, dan investasi reksadana sekitar Rp 11 triliun,” kata Ali.

“Ketika kita masuk saya tidak sendirian, kami menggandeng OJK dan BPK karena otoritasnya ada di sana, itu transaksinya jutaan dan sampai sekarang belum selesai,” sambung Ali.

Ali menambahkan, hingga saat ini masih mengusut dugaan kerugian negara di kasus tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya kerugian yang ditimbulkan dari transaksi saham dan reksa dana, akan ditentukan apakah masuk tindakan rasuah atau sebagai risiko investasi.

“Tahun 2016 sampai 2019 itu ada kerugian yang sangat banyak, tetapi mulai tahun 2020 ini sudah mulai recovery karena sudah mulai rebound harganya sehingga naik kembali. Masih dalam proses apakah ada jenis jenis yang lain yang ruginya itu sebagai akibat perbuatan melawan hukum masih kita dalami bersama OJK dan BPK,” kata Ali.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini telah dimulai oleh Kejagung sejak 19 Januari 2021. Kasus tersebut ditangani Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Sejumlah dokumen sudah sempat disita Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada 18 Januari 2021. Pemeriksaan saksi pun telah dimulai sejak 19 Januari 2021.

Kejagung memperkirakan ada potensi kerugian negara hingga Rp 20 triliun dalam perkara ini. Meski begitu, nilai kerugian tersebut masih dianalisis perihal kemungkinan merupakan risiko bisnis.(dbs)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *