Dinilai Bisa Menghancurkan UI, Guru Besar dan BEM Tolak Revisi Statuta UI

Universitas Indonesia (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 ditolak Guru Besar dan BEM UI

Para Guru Besar di UI menolak dan meminta PP tersebut segera dicabut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Tidak ada pilihan lain selain mencabut PP ini,” kata Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, dikutip dari Rmol.id, Minggu 25 Juli 2021.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Leon Alvinda Putra juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia, revisi ini dinilai tak mengedepankan nilai-nilai kampus.

“Kami anggap ke depan bisa menghancurkan UI jika dibiarkan,” kata dia.

Leon juga menyatakan pihaknya memiliki sikap yang jelas soal rangkap jabatan rektor.

Menurut Leon, BEM UI secara tegas menolak rangkap jabatan rektor. Baik itu direksi, komisaris, ataupun jabatan lain.

“Terkait rangkap jabatan juga kami klir, bahwa rektor tak boleh rangkap jabatan. Baik sebagai komisaris, wakil komisaris, direktur, atau jabatan yang setara dengan jabatan tersebut,” kata Leon. (*).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *