Kemasan Pernikahan Selebritis Sebagai Budaya Hanya Akal-akalan

Poster tayangan pernikahan Lesti Bilar (dok Tribunnews)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Bandung, Hajinews.id,- Pakar Komunikasi Universitas Padjajaran Bandung, Dr. Eni Maryani menyatakan kemasan pernikahan selebritis di televisi yang dikatakan sebagai acara budaya hanya akal-akalan saja, alasan yang dibuat-buat dan menghilangkan akal cerdas kita.

“Jangan hanya karenai klan tetapi mengorbankan kepentingan publik,” kata Eni Maryani, dalam diskusi dan Jumpa Pers di KPID Jawa Barat Jumat (13/8/2021) yang digelar secara virtual. Acara ini diikuti 120 lembaga penyiaran televisi, radio dan media online.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pernyataan Eni maryani tersebut terkait dengan tayangan pernikahan selebritis yang belakangan masih terjadi meski sudah berkali-kali diperingatkan oleh KPID Jawa Barat sebagai acara yang mengumbar masalah pribadi dan menyalahi aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Penyiaran. Dikatakan melanggar karena sudah jelas acara semacam itu, khususnya yang terkahir di ANTV dalam pernikahan Lesli Bilar, memakan waktu sampai 1 jam di paghi hari dan 6 jam di siang hingga malam hari, hamper tujuh jam lamanya, dan itu menjadi acara khusus.

“Padahal menurut pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik. Yang dimaksud dengan kepentingan publik menurt pasal 13 ayat 3 adalah terkait dengan kepentingan keamanan negara, keuangan negara dan masalah hukum pidana,” kata Eni maryani.

“Atas dasar itu pula KPID Jawa Barat melayangkan surat kepada KPI Pusat agar menegur lembaga penyiaran ANTV karena 8 Agustus 2021 menayangkan pra pernikahan Lesti-Bilar dalam durasi yang sangat panjang hamper 7 jam. Acara tersebut jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3SPS) karena tidak memperhatikan kepentingan publik, kata Ketua KPID Jabar Dr. Adiyana Slamet.

Selain teguran kepada ANTV saat ini, sebelumnya KPID Jawa Barat juga melakukan tegurana yang sama dalam kasus serupa, yakni menayangkan pernikahan selebritis. Tercatat milsanya dalam kasus Ikatan Cinta Atta-Aurel di RCTI pada 19 Maret 2021 dan 3 April 2021, TransTV dalam acara Insert Siang tentang Live Akad Pernikahan Ifan Seventeen dan Citra Monica pada 29 Mei 2021.

Belum lama ini KPID Jawa Barat juga melayangkan rekomendasi kepada KPI Pusat untuk menegur Indosiar karena menayangkan Puncak Kisah Cinta Lesti Bilar pada Minggu 13 Juni 2021. (*).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *