Tentang Formula E, KPK: Jika tak Ditemukan Unsur Pidana Maka Kasus Dihentikan

Formula E Jika tak Ditemukan Unsur Pidana Maka Kasus Dihentikan
Formula E Jika tak Ditemukan Unsur Pidana Maka Kasus Dihentikan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan, jika penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila memang tidak ditemukanya unsur pidana.

“Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan,” tegas Ali begitu ia disapa kepada wartawan, Kamis, (11/11).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ali pun menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Ali mengungkapkan, proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

“Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan,” papar Ali.

Oleh sebab itu, tegas Ali, siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian dmintai keterangan oleh tim penyelidik.

“Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana,” tandas Ali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto serta didampingi oleh Ketua TGUPP bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. [media]

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *