Kabar Baik, Menag Yaqut: WNI Masuk Arab Saudi Tidak Perlu Vaksin Booster

Istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan Arab Saudi kini tak menjadikan vaksin booster sebagai syarat masuk ke negaranya. Keputusan itu diambil seiring dibukanya penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi pada 1 Desember 2021.

“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

 

1. Penerbangan langsung mulai dibuka pada Desember 2021

Yaqut mengatakan, penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi itu akan mulai dibuka pada Rabu (1/12/2021) malam.

“Warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari,” ucapnya.

 

2. Belum ada kabar soal izin umrah

Yaqut tak merinci apakah Saudi akan membuka pintu umrah bagi jamaah Indonesia.

“Tunggu saja, nanti akan diumumkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Zaky Zakaria, mengatakan belum ada kabar pasti mengenai izin umrah bagi jemaah Indonesia. Pencabutan suspend itu bersifat umum.

“Seperti tercantum di sircular Gaca, ini masih bersifat umum, kalau untuk umrah perlu ditambah keputusan Kementerian Haji Arab Saudi ditandai dengan sistem visa umrah dibuka. Bisa jadi untuk jemaah umrah akan menyusul syarat-syarat baru dari Saudi,” ujar Zaky.

Zaky menjelaskan, Indonesia di-suspend masuk Arab Saudi sejak 3 Februari 2021 karena ada lonjakan kasus COVID-19.

“Adanya qoror samah dukhul (keputusan boleh masuk) Saudi bagi enam negara dari Kemendagri Saudi yang juga ditindaklanjuti dengan GACA Circular, insyaallah adalah langkah awal dari dibukanya kembali umrah untuk Indonesia,” katanya.

“Qoror dari Kemendagri Saudi dan GACA Circular bersifat umum tidak ada menyebut hanya bagi muqimin (orang asing yang tinggal di Saudi). Berarti berlaku bagi semua yang datang dari enam negara tersebut,” tambah dia.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *