30 Tahun Perbankan Syariah di Indonesia, Mau ke Mana?

Perbankan Syariah
Perbankan Syariah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Faizi Pengurus ICMI Pusat dan Dosen Tetap Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Doktor Bidang Keuangan dan Perbankan Syariah pada Universitas Utara Malaysia

Hajinews.id – HADIRNYA institusi keuangan syariah modern pada awal 1970-an mempunyai kekhasan dan keunikan tersendiri. Kekhasan dan keunikan itu tidak melulu soal advokasi pentingnya sistem keuangan bebas riba, garar, dan maisir. Namun, bagaimana menghadirkan sistem keuangan modern yang jauh lebih adil, merata, dan menyejahterakan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Inilah sesungguhnya misi utama munculnya sistem keuangan syariah yang diimajinasikan para perumus awal ide ekonomi dan keuangan syariah modern, seperti Muhammad Abdul Manan, Monzer Kahf, Umer Chapra, dan Muhammad Nejatullah Siddiqi. Tentu, imajinasi besar ini bersumber dari ajaran Islam yang rahmatan lil alamin serta pro terhadap pertumbuhan dan pemberdayaan ekonomi umat.

Lima puluh tahun eksistensi keuangan dan perbankan syariah di peringkat global dan 30 tahun keberadaannya di Indonesia merupakan momentum yang sangat tepat untuk melakukan evaluasi dan koreksi diri atas kehadirannya, apakah selaras dengan visi dan misi utamanya dalam memberikan layanan keuangan yang inklusif dan prokelompok kecil, terpinggir, dan marginal atau sebaliknya.

Hal itu penting agar kita tidak terjebak dengan hal yang bersifat artifisial dan atributif serta melupakan yang esensial atas pelbagai instrumen keuangan yang ditawarkan dan tentu berbeda dengan yang ditawarkan konvensional. Boleh jadi, secara akad dan ketentuan hukum syariah lainnya terpenuhi status halal-haramnya. Namun, aspek kepedulian dan keberpihakan pada pengembangan dan pemberdayaan ekonomi, pengentasan rakyat dari kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan sosial-ekonomi sama sekali tidak tersentuh.

Evaluasi atas kinerja perbankan Syariah, misalnya, tidak cukup dengan mencermati laporan keuangan yang secara kasatmata dapat diukur dari kemampuan perusahaan dalam mengembalikan tingkat keuntungan yang diharapkan (rasio profitabilitas), kemampuan dalam memenuhi kewajiban, atau membayar utang (kewajiban) jangka pendek (rasio likuiditas), atau kemampuan dalam membayar utang pada masa yang akan datang (rasio solvabilitas), dan rasio keuangan lainnya.

Penting juga melakukan evaluasi atas tercapai tidaknya tujuan utama syariah (maqashid syariah) dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah yang tergambar dalam bentuk keberpihakan yang nyata pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penguatan jiwa kewirausahaan, pengentasan rakyat dari kemiskinan, pengangguran, pengurangan ketimpangan sosial, serta pemuliaan atas lingkungan hidup dan sebagainya. Terpenuhinya tujuan utama syariah ini, kerap kali dilupakan para pelaku industri syariah di Indonesia. Itu karena kentalnya mindset konvensional yang dibawanya, selain kuatnya kecenderungan memilih pendekatan pragmatis dalam tata kelola dan manajemen bisnisnya.

Dalam pandangan penulis, pendekatan penilaian atas kinerja institusi keuangan dan perbankan syariah seperti itu jauh lebih proporsional, adil, dan imparsial. Itu karena keuangan dan perbankan syariah mempunyai karakter tersendiri jika dibandingkan dengan institusi keuangan konvensional. Menilai kinerjanya pun harus menggunakan kerangka pikir dan cara ukur yang berbeda. Itu karena memang entitas bisnis dan filosofi bisnis yang dijalankan juga berbeda. Pendek kata, berbeda filosofinya, berbeda pula cara penilaiannya.

Mengembalikan watak sosial keuangan syariah

Institusi keuangan dan perbankan syariah pada hakikatnya diwujudkan sebagai sarana untuk mentransformasikan nilai etik, aksioma, dan prinsip-prinsip besar kemanusiaan (humanisme) dalam kehidupan nyata muamalah (transaksi bisnis dan keuangan), sebagaimana idealisme yang dibangun dan dikembangkan dalam sistem ekonomi Islam. Tepatnya ialah mempromosikan kebaikan, kesejahteraan, keadilan, dan kesamarataan semua golongan, tanpa membedakan agama, ras, suku, budaya, keyakinan melalui penguatan inklusi keuangan dan sosial sekaligus.

Fungsi sosial-ekonomi itu merupakan misi besar yang diemban institusi keuangan yang dijalankan dengan prinsip dan nilai syariah, yang kebetulan selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi berkelanjutan, yang digagas Bank Dunia ataupun lembaga internasional lainnya.

Dalam konteks ini, lembaga keuangan dan perbankan syariah sudah sepatutnya merealisasikan keluhuran syariah dengan memfokuskan diri pada terciptanya keadilan ekonomi, kesamaan akses ekonomi, kesejahteraan ekonomi, dan inklusivitas layanan keuangan. Salah satunya dengan memperkuat konektivitas antara sektor riil dan sektor keuangan.

Kebijakan yang mengarah pada penguatan kedua sektor ini mesti diperkuat regulator melalui aturan main yang ketat, mengikat dan berlaku setara. Itu sehingga perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya yang selama ini bermain ‘aman’ di sektor keuangan mulai dipaksa menggeser paradigma berpikirnya ke sektor riil yang lebih ‘kotor’. Namun, berdampak luas bagi pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat lemah, terpinggirkan, dan bahkan marginal.

Gejala finansialisasi keuangan yang melekat kuat dalam industri perbankan syariah dalam beberapa tahun terakhir segera mungkin untuk dihentikan. Ia hanya menguntungkan segelintir orang/agen ekonomi tertentu dan pada saat yang sama cenderung menafikan nilai manfaat dan kepentingan orang banyak. Gagasan ini tidak bermakna bahwa lembaga keuangan syariah dilarang untuk mendapatkan keuntungan materi semaksimal mungkin. Namun, ada orientasi sosial yang tidak boleh dilepaskan dan dihilangkan begitu saja serta ini perkara yang substansial dalam kerangka pikir ekonomi dan keuangan syariah. Orientasi keuntungan harus beriringan sejajar dengan orientasi pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, penulis membayangkan rasio pembiayaan syariah untuk sektor UMKM yang saat ini sebesar 20% dari total pembiayaan yang disalurkan perlu ditingkatkan secara bertahap dan sekiranya memungkinkan berada di angka 30% sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi.

Sejauh ini, sektor korporasi mendominasi rasio pembiayaan syariah jika dibandingkan dengan sektor UMKM. Rasionya cukup fantastis, yakni berada di angka 80%. Akibatnya, keberpihakan perbankan syariah pada sektor ekonomi masyarakat kecil jauh panggang dari api. Minimnya keberpihakan ini menjadi ancaman yang serius bagi eksistensi perbankan syariah pada masa sekarang dan akan datang. Itu karena ia keluar dari khitah kehadirannya yang hendak menampilkan diri sebagai lembaga keuangan yang berwatak sosial, inklusif, dan menjadi solusi alternatif dari sistem keuangan konvensional.

Inklusi keuangan dalam konteks yang lebih jauh sesungguhnya ialah bagaimana menghadirkan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat kecil (baca: UMKM), yang sejauh ini tidak terlayani dengan baik oleh lembaga keuangan yang dijalankan secara syariah maupun konvensional. Seolah-olah ada jarak yang sangat lebar antara institusi keuangan dan masyarakat pengguna dengan pelbagai alasan teknis dan nonteknis lainnya, yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap absennya keberpihakan dalam bentuk pemberian kemudahan akses keuangan dan fasilitas kemudahan ekonomi lainnya. Model rezim kelembagaan bisnis yang seperti ini mesti diakhiri dan diganti dengan model yang lebih responsif, akomodatif, dan inklusif.

Dalam perspektif moral ekonomi Islam, gagasan inklusi keuangan dan pemerataan akses ekonomi yang berkeadilan bukanlah perkara baru. Instrumen berbagi keuntungan dan kerugian (mudarabah-musyarakah), larangan menjalankan bisnis berbasis spekulasi tinggi (garar), curang (zalim), mempromosikan keadilan (adl), dan kesejahteraan (al-falah) ialah nilai dasar yang menjadi pijakan dalam praktik kelembagaan yang dijalankan dengan label syariah. Implikasi lanjutannya, ia tidak hanya mempercepat tercapainya keadilan sosial-ekonomi, tetapi juga mampu memobilisasi sumber daya ekonomi yang tersedia pada masyarakat miskin secara adil, kreatif, dan memberdayakan.

Mandat inklusi keuangan yang diwujudkan melalui kemudahan pembayaran, pembiayaan, dan investasi dipandang sebagai instrumen yang paling efektif dalam mengurangi problem kemiskinan, ketimpangan, dan pengangguran meskipun di lapangan kita dapati kendala yang cukup serius, seperti infrastruktur fisik yang jelek dan tidak merata antara satu daerah dan daerah yang lain, aksesibilitas teknologi informasi yang rendah, serta kemampuan ekspansi kelembagaan dalam bentuk kantor perwakilan daerah terluar (Bank Dunia 2010).

Memberikan layanan keuangan untuk masyarakat yang terpencil, terluar, dan terbelakang merupakan tantangan terbesar bagi keberhasilan program inklusi keuangan di semua negara, termasuk di Indonesia. Namun, kajian ilmiah mengonfirmasi adanya hubungan positif dan signifikan antara keberhasilan program inklusi keuangan dan penguatan serta pengembangan bisnis UMKM dengan fasilitasi kemudahan akses pendanaan (Muhamed Zulkhibri, 2016). Pendek kata, inklusi keuangan membawa dua keberkahan sekaligus: mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial serta menggerakkan pertumbuhan ekonomi negara.

Modal untuk menghadirkan wajah perbankan syariah yang inklusif dan berwatak sosial sebenarnya terbuka lebar dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021 serta secara bertahap akan mempersyaratkan bank untuk memenuhi kewajiban pemenuhan RPIM sampai dengan 30% pada 2024.

Dengan pangsa pembiayaan kepada UMKM yang masih berada di bawah 20%, serta-merta menjadi peluang besar bagi institusi perbankan syariah untuk membuktikan keberpihakannya pada sektor mikro, kecil, dan menengah. Ke depan, perbankan syariah harus tampil menjadi pelopor, inisiator, dan eksekutor utama bagi gerakan penguatan dan pemberdayaan ekonomi umat melalui akselerasi keuangan inklusif.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *