Breaking News! Komnas HAM Pastikan Informasi Kematian Brigadir J yang Beredar di Publik Beda

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Kejanggalan demi kejanggalan kematian Brigadir J terus bermunculan, bahkan Komnas HAM sudah mendapat info penting kematian Brigadir J dari keluarga.

Komnas HAM sudah menemui keluarga Brigadir J untuk mengorek info penting atas kematian misterius Brigadir J secara sadis ternyata berbeda dengan yang beredar di publik.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Demi mengorek informasi yang janggal, Komnas HAM rela bertemu 5 jam dengan keluarga Brigadir J.

Dalam pertemuan selama lima jam itu Komisioner HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya menemukan ada perbedaan dengan apa yang sudah beredar di masyarakat.

Namun demikian, Anam enggan menjelaskan detail perbedaan tersebut.

“Yang sudah beredar di publik (dengan yang kami dapatkan) sangat berbeda. Sangat membantu untuk menuju bagaimana terangnya peristiwa,” ucapnya.

Sementara itu, Samuel Hutabarat yang tak lain ayah kandung Brigadir J berharap banyak kepada Komnas HAM untuk bisa mengungkap kasus itu sejelas-jelasnya.

Pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J di umah singgah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo

“Semoga Komnas HAM sebagai lembaga yang bisa dipercaya untuk membuka seterang-terangnya permasalahan ini,” ujarnya, Sabtu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anam memastikan Komnas HAM mendasarkan pada langkah-langkah sistematis. Mereka berangkat dari fakta dan kebutuhan soal fakta.

Di samping itu, mereka menekankan pentingnya akuntabilitas.

Tugas Komnas HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur tugas dan wewenang Komnas HAM. Berdasarkan pasal 89 UU 39/1999, sejumlah tugas dan wewenang Komnas HAM terbagi menjadi 4 bagian sebagai berikut:

1. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia; Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian; Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia; Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

2. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia; Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

3. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut; Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia; Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya; Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan; Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu; Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan; Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

4. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: Perdamaian kedua belah pihak; Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia pada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *