Tegas! Polisi Tak Masalah Jikapun Sambo Tak Mengaku: Kami Punya Alat Bukti

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo telah bersedia membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik. Kalaupun Ferdy tidak mengakui Andi menegaskan pihaknya sudah punya alat bukti untuk menjerat Sambo.

“Jadi begini rekan-rekan, pengakuan tersangka kan kita tahu semua, syukur ini tersangka bunyi, ngomong,” kata Andi Rian, dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dilansir dari detikNews, Kamis (11/8/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kalau nggak ngomong sekalipun tidak masalah. Kami sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kami bawa ke pengadilan,” lanjut Andi Rian.

Andi Rian sebelumnya telah mengungkap motif Ferdy Sambo dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Andi.

Kepada penyidik Sambo mengatakan bahwa Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RR untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” tuturnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri.

Empat tersangka tersebut yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Kuat Ma’ruf, sopir istri Sambo

3. Bharada E atau Richard Eliezer

4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujar Agus.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *