Alami Trauma, Cerita Bharada E saat Masuk TKP Kematian Brigadir J, Terlintas Momen Mengerikan

Cerita Bharada E saat Masuk TKP Kematian Brigadir J
Cerita Bharada E saat Masuk TKP Kematian Brigadir J
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Dalam rekonstruksi, kata Susilaningtias, Bharada E mencoba menerima jika para tersangka lain melakukan adegan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau kejadian sesungguhnya.

“Tapi ada hal-hal krusial yang memang menurut Bharada E enggak seperti itu kejadiannya. Jadi ada hal yang sangat substantif dan dia tetap pada kesaksian dia yang sebelumnya atau keterangan dia sebelumnya. Meski sempat marah dengan adanya reka adegan yang menurut dia ini tidak sesuai pada saat kejadian, dia tetap kepada keterangan dia semula,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jadi dia tidak mau mengubah keterangan dan dia tetap dengan keterangan dan kesaksian sebelumnya, saat rekonstruksi itu,” kata Susilaningtias.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan terdapat dua pengakuan berbeda soal penembakan Brigadir Yosua atau Bharada E.

Yakni menurut versi Bharada E dan versi Ferdy Sambo.

Perbedaan pengakuan Bharada E dan Ferdy Sambo membuat reka adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akhirnya dibagi dua versi diperagakan dalam dua versi.

Bharada E harus menggunakan pemeran pengganti ketika menembak Brigadir J sesuai keterangan Ferdy Sambo dan juga sebaliknya.

“Iya dalam konfrontir mereka ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari FS yang menolak. Kalau dia menolak berarti kita pakai pemeran pengganti,” kata Andi Rian.

Ia mencontohkan, perbedaan keterangan antaranya terkait posisi Bharada E saat penembakan Brigadir J.

“Menurut FS, dia di kiri, tapi menurut RE dia di kanan. Kalau mereka tidak sepakat, kita harus menggunakan pemeran pengganti,” ujarnya.

Pengakuan Bharada E dan Ferdy Sambo yang berbeda, kata dia, bakal diuji di persidangan.

“Keterangan RE dan FS ada yang tidak sesuai, silahkan masing-masing mempertahankan. Nanti kita faktakan di pengadilan dan diuji di sana,” kata Andi.