Ucapan Terima Kasih Putri Kepada Brigadir E,  Bersama Amplop Berisi 2 Miliar dan Iphone 13 Pro Max

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada Richard Eliezer atau Bharada E setelah Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) ditembak mati.

Tidak hanya kepada Bharada E, Putri juga berterima kasih kepada Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan sopirnya Kuat Maruf yang mengetahui peristiwa pembunuhan berencana itu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal tersebut diungkapkan jaksa dalam Surat Dakwaan Ferdy Sambo yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Saksi Putri Candrawathi selaku istri Terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal, Saksi Richard Eliezer dan Saksi Kuat Maruf,” tulis dakwaan tersebut dikutip Senin (17/10/2022).

Tidak hanya ucapan terima kasih, pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu memberikan hadiah sejumlah uang kepada ketiga saksi yang disebut di atas.

Ferdy Sambo disebut memberikan amplop putih berisi mata uang asing kepada ketiganya. Total nilainya mencapai Rp 2 miliar. Bripka RR senilai Rp 500 juta, Kuat Maruf Rp 500 juta dan Bharada E Rp 1 miliar.

Namun amplop tersebut kembali ditarik dan berjanji akan memberikan setelah kondisinya sudah aman.

Selain uang, Jaksa juga mengungkap Ferdy Sambo memberikan hadiah handphone yang tergolong mewah kepada ketiga ajudannya itu.

“Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi,” tulis surat dakwaan.

Jaksa mengungkap, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf tak sedikit pun menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Sumber

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *