Ini Hukum Menahan Buang Angin Saat Salat Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Ustadz Abdul Somad

Hukum Menahan Buang Angin saat Salat
Hukum Menahan Buang Angin saat Salat. Foto: unsplash
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Menurutnya, ketika ingin berwudhu atau melaksanakan salat namun mendengar suara tentang batal di dalam hati.

Ustadz Abdul Somad menyarankan agar jangan membatalkan salat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebab, berdasarkan hukum fikih, yang membatalkan salat ketika seseorang benar-benar buang angin atau kentut harus dibuktikan dengan 2 hal.

Pertama, keluar suara kentut yang disebabkan oleh angin yang keluar.

Kedua, adalah bau atau aroma kentut dari angin yang keluar.

“Kalau kamu sedang salat, tiba-tiba ada yang membisikan, keluar angin, keluar angin. Maka jangan batalkan salat mu karena tidak ada dua,”

“Kalau ada dua maka kau batalkan salat mu. Pertama kau dengarkan suara, dan kau cium bau. Jika keduanya ada maka batal,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Menurut Ustadz Abdul Somad, angin perut yang ada di dalam itu bukan najis.

Karena jika apa yang ada di dalam diri terdapat najis, maka salat yang kita kerjakan tidak akan pernah sah.

“Yang namanya najis itu keluar dari dua jalur (kemaluan dan dubur). Kalau keluar dari suara karena kembung di dalam perut itu bukan najis,” terangnya.***

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *