Buntut Dari Penganiayaan Yang Libatkan Anak Pejabat, Pengamat Pajak: Mustahil Pejabat Eselon III Harta sampai Rp56 Miliar

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pejabat eselon III yang menduduki posisi kepala bagian (kabag) umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II mustahil memiliki kekayaan sebesar Rp56 miliar.

Adapun kekayaan pejabat DJP yang santer disebut bernama Rafael Alun Trisambodo tersebut tengah disorot publik, lantaran kasus penganiayaan yang melibatkan sang anak bernama Mario Dandy Satrio.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jika oknum tersebut hanya mengandalkan penghasilannya sebagai PNS, secara matematis, kekayaan senilai Rp56 miliar mustahil berasal dari penghasilannya sebagai PNS pajak,”tegas Prianto kepada IDN Times, Kamis (23/2/2023).

1. Tunjangan dan bonus tak mungkin kumpulkan kekayaan sampai Rp56 miliar
Ia menjelaskan, berdasarkan hukum administrasi sesuai UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), konsep PNS merupakan pengabdian. Apalagi saat itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, karena PNS merupakan sebuah pengabdian, penghasilannya relatif kecil

“Sehingga bonus berupa tunjangan kinerja tidak akan pernah mencukupi untuk mendapatkan kekayaan hingga Rp56 miliar,” ucapnya.

2. Sudut pandang UU PPh
Pri menjelaskan, jika berdasarkan hukum administrasi Pajak Penghasilan sesuai UU No. 7/1983 beserta perubahannya (UU PPh), konsep penghasilan berasal dari konsep tambahan (accretion concept) yang dihitung berdasarkan rumus penghasilan yakni konsumsi ditambah dengan tambahan harta.

Meski demikian, berdasarkan sudut pandang UU PPh tidak melihat apakah penghasilan tersebut berasal dari transaksi legal atau ilegal.

“Hal yang terpenting adalah ketika tambahan harta tidak sebanding dengan penghasilan seseorang, ada PPh yang belum disetorkan ke kas negara,” tegasnya.

3. Tidak ada Rubicon dan Harley yang dilaporkan dalam LHKPN
Adapun dalam LHKPN per 31 Desember 2021, total harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tercatat sebesar Rp56.104.350.289.

Rinciannya berupa tanah dan bangunan sebesar Rp51.937.781.000. Kemudian alat transportasi dan mesin sebesar Rp425.000.000.

Lalu ada harta bergerak lainnya sebesar Rp420.000.000, surat berharga Rp1.556.707.379, kas dan setara kas Rp1.345.821.529, dan harta lainnya sebesar Rp419.040.381.

Dalam LHKPN tersebut tidak ada harta berupa Rubicon dan Harley yang dilaporkan oleh RAT. Pada bagian alat transportasi dan mesin, yang dilaporkan RAT hanya mobil Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp125 juta dan Rp300 juta.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *