Disway: Jalan Pintas

Jalan Pintas
Prestasi Manchester United disinggung Said Didu
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Orang seperti Prof Dr Denny Indrayana berpendapat itu sama dengan DPR telah menolak Perppu tersebut. Pendapat Denny itu beredar luas. Banyak juga pendukungnya.

Tentu banyak juga yang berbeda pendapat: DPR dianggap belum menolaknya. Hanya belum menyetujuinya. Bahkan ada yang bilang pada dasarnya DPR sudah menyetujuinya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebenarnya bagaimanakah perjalanan Perppu itu?

Yang jelas pemerintah sudah memasukkan Perppu itu ke DPR. Memang kurang cepat. Sudah di tengah-tengah masa persidangan. Atau agak di akhir. Mengapa tidak  sebelum masa persidangan.

Lalu mengapa Perppu tersebut tidak segera dibahas di DPR? Bukankah bisa segera dibahas dengan cara yang sama dengan ketika membahas UU Cipta Kerja dulu? Secara kilat? Bukankah pasti lolos? Lewat pemungutan suara?

Di sinilah misteri terbesarnya.

Saya pun menghubungi empat orang anggota DPR. Dari partai yang berbeda. Saya ingin tahu ada misteri apa sebenarnya.

“Jangan wawancara saya. Ini sensitif sekali,” ujar salah satu dari mereka. “Saya bisa kena semprit pimpinan,” tambah yang lain.

Begitu Perppu kiriman pemerintah tersebut diterima DPR, sebenarnya sudah langsung diserahkan ke Badan Musayawarah (Bamus). Itulah ”inti” DPR. Bamus itu seperti ummul kitab-nya DPR. Pimpinan DPR dan semua pimpinan fraksi ada di Bamus. Bamus itu dianggap sebagai lembaga tertinggi setelah Pleno.

Setelah membahasnya Bamus lantas menyerahkan Perppu tersebut ke Badan Legislatif (Baleg). Begitulah memang prosedurnya.

Ternyata Baleg juga sudah membahas Perppu tersebut. Bahkan sudah membuat keputusan. Cepat. Pakai pemungutan suara. Tujuh fraksi menerima, dua  fraksi menolak (Demokrat dan PKS).

Apakah keputusan di Baleg itu bisa dianggap bahwa DPR sudah mengesahkannya?

Ada yang berpendapat demikian. Prof Denny menganggap tidak demikian: persetujuan DPR tidak sama dengan persetujuan Baleg. Persetujuan DPR harus diputuskan  di sidang pleno.

Baleg juga tahu itu. Maka setelah menyetujui Perppu tersebut Baleg mengirimkannya kembali ke Bamus. Maksudnya: agar Bamus segera mengagendakan sidang pleno DPR. Hanya Bamus yang bisa minta diadakan sidang pleno DPR. Baleg tidak punya wewenang itu.

Mengapa tidak segera dilaksanakan sidang pleno? Pun, kalau perlu, pada tanggal 15 Februari 2023 pukul 23.59?

Spekulasi begitu banyak soal mengapa. Mengapa. Mengapa. Ini bisa memicu ketegangan antar partai koalisi.

Sayangnya saya tidak berhasil memperoleh tanggal-tanggalnya berikut jam-jamnya: kapan Baleg mengirim ke Bamus dan kapan Bamus menerimanya. Apakah masih ada waktu untuk menyelenggarakan pleno atau  tidak.

Tanggal-tanggal tersebut kini menjadi sensitif. Dari tanggal-tanggal itu bisa diketahui di mana misteri. (Dahlan Iskan)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *