Semua Elit Bungkam, Indonesia Darurat Korupsi dan TPPU

Indonesia Darurat Korupsi dan TPPU
Anthony Budiawan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Hajinews.id – Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan luar biasa.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sejauh ini, Indonesia dianggap surga pencucian uang kotor. Mungkin karena penegakan hukum dan iklim politik sangat lemah, karena sudah dikuasai para mafia.

Buktinya, laporan PPATK sejak 2009 sampai 2023 tidak dianggap. Semua pihak terdiam.

Presiden, DPR, Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian keuangan tidak terdengar suaranya.

Padahal PPATK secara berkala, setiap enam bulan, wajib menyampaikan laporan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai perintah pasal 47 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan PPATK juga disampaikan kepada kementerian keuangan dan Aparat Penegak Hukum (APH). Total ada 300 laporan. 200 untuk kementerian keuangan dan 100 untuk APH: KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.

Semua laporan PPATK tersebut nampaknya terpendam. Tidak ada tindak lanjut yang berarti.

Tidak terdengar ada pidana pencucian uang dibongkar kementerian keuangan, dan pelakunya dihukum pidana.

Padahal jumlahnya sangat fantastis, Rp349 triliun. Itu hanya terkait di kementerian keuangan. Belum termasuk di kementerian-kementerian lainnya atau kejahatan-kejahatan lainnya seperti narkoba, judi, dan lainnya, yang nilainya juga sangat fantastis.

Semua bungkam, sampai Mahfud MD membongkar transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun, melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan. Baru semuanya seperti terkaget-kaget.

Kementerian keuangan juga seperti kaget. Ngakunya tidak tahu apa-apa. Padahal sudah banyak pegawai kementerian keuangan ditangkap aparat penegak hukum terkait kasus penyuapan pajak dan gratifikasi.

Banyak nama pegawai kementerian keuangan yang tertangkap sudah masuk dalam laporan PPATK. Mereka diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan dan pencucian uang.

Dua pegawai kementerian keuangan, Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno, juga masuk laporan PPATK. Diperiksa Kepolisian tahun 2007. Tapi lolos.

Kemudian diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Keduanya dinyatakan bersalah, terbukti menerima suap Rp500 juta dari wajib pajak.

Tetapi, apa yang terjadi?

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *