Hikmah Siang: Hukum Membersihkan Makam

Safari Ramadan
Dahlan Iskan melakukan safari Ramadan dimulai dari nyekar ke makam ibunya Siti Khalisnah.--
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan membersihkan makam orang tua saya? Semisal hanya sekedar mencabuti rumput yang ada di sana atau membersihkan dedaunan dan sampah-sampah yang ada di sana? Apakah terlarang dan termasuk kesyirikan?

Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Wajib untuk menjaga kehormatan mayit, tidak boleh melakukan perbuatan yang merendahkan mayit. Sebagaimana kita wajib menjaga kehormatan orang yang masih hidup. Oleh karena itu kita dilarang untuk menduduki kuburan. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata:

نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun. Dalam riwayat lain, beliau melarang kuburan ditinggikan. Dalam riwayat yang lain, beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970).

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang mentadabburi tentang larangan duduk di atas kuburan, atau bersandar pada kuburan, atau menginjak kuburan, maka ia akan mengetahui bahwa semua larangan tersebut dalam rangka menghormati penghuninya (yaitu si mayit). Agar para peziarah tidak menginjak kepala penghuni kubur tersebut dengan sandalnya” (Dinukil dari Al-Mulakhos Al-Fiqhi, hal 165).

Dengan demikian, jika membersihkan kuburan itu dalam rangka menjaga kehormatan mayit, sehingga kuburannya tidak terinjak dan tidak diduduki, ini perkara yang baik.

Begitu pula, jika kuburan dibersihkan agar tidak ada gangguan bagi orang yang berziarah kubur, maka ini adalah kebaikan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,

ينبغي هذا؛ لأنها تؤذي الزوار فينبغي قطعها إذا وجد شجر على المقابر ولاسيما ذات الشوك ينبغي إزالتها، وهكذا إذا كانت قد يظن منها أن صاحبها ولي عند بعض العامة أو صاحبها يعني يدعى من دون الله، ينبغي أن تزال حتى لا يظن في صاحب القبر خلاف الحق، فإذا كان وجود أشياء قد يسبب شراً

“Membersihkan kuburan hendaknya dilakukan, karena adanya tanaman liar akan mengganggu orang-orang yang berziarah. Maka hendaknya dipotong jika ada tanaman yang berada di atas pemakaman. Lebih lagi tanaman yang berduri, maka sudah semestinya dihilangkan. Demikian juga jika ada keyakinan tahayul bahwa penghuni kubur telah memerintahkan seseorang untuk membersihkan kuburnya, atau meyakini bahwa kuburnya boleh dijadikan tujuan berdoa selain Allah, maka hendaknya dibersihkan sendiri tanamannya untuk mencegah adanya keyakinan yang tidak benar. Karena segala sesuatu yang bisa menyebabkan keburukan hendaknya dihilangkan.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 146).

Dewan Fatwa Islamweb juga menjelaskan:

أما تنظيف المقابر من الأشجار والنباتات فلم نطلع على ما يدل على أنه مطلوب ولا على ما يدل على أنه ممنوع، فيبقى على الإباحة وخاصة إذا كان فيه منفعة.

“Adapun membersihkan kuburan dari pepohonan dan rerumputan, kami tidak mendapat adanya perintah syariat dan tidak mendapati adanya larangan syariat. Sehingga hukumnya kembali kepada mubah (boleh), terlebih lagi jika ada manfaatnya” (Fatwa Islamweb no. 61833).

Namun membersihkan kuburan tidak boleh berlebihan sehingga sampai menghiasi kuburan dengan pepohonan dan hiasan yang indah. Karena hal tersebut akan membuat peziarah mengagungkan kuburan dan menjerumuskan kepada keyakinan-keyakinan yang tidak benar.

Lanjut baca:
https://konsultasisyariah.com/41856-hukum-membersihkan-makam.html

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *