Hikmah Pagi: Prinsip-Prinsip Manajemen Uang Rumah Tangga

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Prinsip-prinsip manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam adalah sebagai berikut:

Pertama: Harta suami adalah milik suami, harta istri adalah milik istri

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tidak benar keyakinan bahwasanya harta suami dan istri otomatis menjadi milik bersama. Tidak benar juga keyakinan bahwa harta suami otomatis menjadi milik istri atau sebaliknya.

Buktinya, ada syariat mahar. Allah ta’ala berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Dan datangkanlah sedekah untuk para istri sebagai nihlah (mahar)” (QS. An-Nisa: 4).

Juga sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam:

أيُّما امرأةٍ نُكحتْ بغيرِ إذنَ وليّها ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فإن دخلَ بها ، فلهَا المهْرُ بما استحلّ من فرجِها

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. Jika si lelaki masuk kepada si wanita, maka si wanita berhak menerima mahar atas apa yang telah dihalalkan padanya, yaitu farji-nya” (HR. At-Tirmidzi no.1102, ia berkata: “hasan”).

Dan mahar itu menjadi harta milik istri setelah akad nikah. Andaikan seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri atau milik bersama, maka syariat mahar tidak ada artinya. Syaikh Abdul Azhim Al-Badawi mengatakan: “Mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikit pun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil” (Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah, hal.282).

Bukti lainnya, jika suami meninggal maka harta warisannya tidak 100% menjadi milik istri. Namun istri hanya mendapatkan 1/8 atau 1/4. Ini menunjukkan harta suami tidak otomatis menjadi harta istri atau harta bersama. Allah ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’: 12).

Oleh karena itu, pada dasarnya suami berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin istrinya, dan tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa hak.

Demikian juga sebaliknya, pada dasarnya istri berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin suaminya, dan tidak boleh suami mengambil harta istrinya tanpa hak.

Lanjut baca: https://konsultasisyariah.com/41283-prinsip-prinsip-manajemen-uang-rumah-tangga.html

@fawaid_kangaswad

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *