Hajinews.id – Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait laporan dugaan kebocoran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) karena tidak cukup bukti. Pelapor menilai, keputusan Dewas KPK tidak mempengaruhi penyidikan Polda Metro.
“Putusan Dewas yang menyatakan tidak memiliki cukup bukti untuk menaikkan ke sidang etik, tidak berarti menghentikan penyidikan,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).
Alasannya, kewenangan Dewas KPK dan Polda Metro Jaya berbeda dalam mengusut suatu laporan. Dia pun mencontohkan suatu kasus terkait penyitaan.
“Ada kewenangan penyidik yang tidak dimiliki Dewas, misalnya menyita barang bukti. Penyidik Polda tidak butuh persetujuan pemilik barang, yang dibutuhkan hanya ijin pengadilan,” ujarnya.
“Ini berbeda dengan Dewas, saat pemilik HP tidak mau menyerahkan HP-nya, maka Dewas tidak bisa memaksa. Apalagi tugas Dewas lebih pada mengurusi soal etis atau tidak, sementara yang ditangani Polda adalah tindak pidana. Jadi, putusan Dewas seharusnya tidak menjadi dasar untuk penyidik menghentikan penyidikan,” imbuhnya.
Saat ini Kurniawan mengaku menunggu penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Dia yakin penyidik akan bekerja secara profesional.
“Soal siapa yang menjadi tersangka, biar penyidik yang menentukan. Saya yakin rekan-rekan penyidik Polda dapat bertindak profesional menangani perkara,” tuturnya.
Sumber: detik