Pelapor Kasus Data KPK Bocor: Keputusan Dewas KPK Tidak Bisa Menghentikan Penyidikan

Keputusan Dewas KPK Tidak Bisa Menghentikan Penyidikan
Dewas KPK
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idDewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait laporan dugaan kebocoran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) karena tidak cukup bukti. Pelapor menilai, keputusan Dewas KPK tidak mempengaruhi penyidikan Polda Metro.

“Putusan Dewas yang menyatakan tidak memiliki cukup bukti untuk menaikkan ke sidang etik, tidak berarti menghentikan penyidikan,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Alasannya, kewenangan Dewas KPK dan Polda Metro Jaya berbeda dalam mengusut suatu laporan. Dia pun mencontohkan suatu kasus terkait penyitaan.

“Ada kewenangan penyidik yang tidak dimiliki Dewas, misalnya menyita barang bukti. Penyidik Polda tidak butuh persetujuan pemilik barang, yang dibutuhkan hanya ijin pengadilan,” ujarnya.

“Ini berbeda dengan Dewas, saat pemilik HP tidak mau menyerahkan HP-nya, maka Dewas tidak bisa memaksa. Apalagi tugas Dewas lebih pada mengurusi soal etis atau tidak, sementara yang ditangani Polda adalah tindak pidana. Jadi, putusan Dewas seharusnya tidak menjadi dasar untuk penyidik menghentikan penyidikan,” imbuhnya.

Saat ini Kurniawan mengaku menunggu penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Dia yakin penyidik akan bekerja secara profesional.

“Soal siapa yang menjadi tersangka, biar penyidik yang menentukan. Saya yakin rekan-rekan penyidik Polda dapat bertindak profesional menangani perkara,” tuturnya.

Sumber: detik

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *