Daftar 21 Kosmetik Ilegal dan Obat Tradisional Yang Dapat Menyebabkan Kanker Kulit-Ginjal

Kosmetik Ilegal dan Obat Tradisional
Kosmetik Ilegal dan Obat Tradisional
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 13 kosmetik ilegal yang berbahaya karena menyebabkan kanker. Ada juga 8 obat tradisional yang dapat menyebabkan penyakit ginjal dan hati.

“Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri,” terang BPOM dalam keterangannya dilansir dari detikHealth, Sabtu (1/7/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kebanyakan dari produk tersebut dianggap mengandung bahan merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare.

“Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit,” tambah BPOM.

BPOM mengungkap peredaran kosmetik ilegal banyak diperjualbelikan melalui media sosial. Berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal di periode Januari 2022 hingga April 2023 terdapat 300 link penjualan produk tanpa izin edar yang berisiko bagi kesehatan.

Dalam penelusuran BPOM itu, ada 42,47 persen di antaranya adalah obat. Kosmetik menjadi produk ilegal terbanyak kedua yang ditemukan yakni 21,08 persen, disusul pangan olahan, obat tradisional, hingga suplemen kesehatan.

BPOM menyebutkan ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di 2022. Sementara per Januari hingga April 2023 sebanyak 40.339 link.

“Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace,” terang BPOM.

Berdasarkan data BPOM, berikut daftar kosmetik ilegal yang berbahaya bagi kesehatan:

  1. Temulawak New and Day Night;
  2. CAC Glow;
  3. Natural 99;
  4. HN Siang dan Malam;
  5. SP Special UV Whitening;
  6. Dr Original Pemutih;
  7. Super Dr Quality Gold SPF 30;
  8. Diamond Cream;
  9. Herbal Plus New Day & Night;
  10. Ling Zhi Day & Night;
  11. Sj Sin Jung;
  12. Tabita;
  13. Krim Labella;

BPOM mengimbau jika masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito juga mengungkap obat-obatan tradisional ilegal juga banyak beredar di Indonesia. Sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional ilegal yang keamanannya tidak bisa dipastikan.

“Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” terang Penny.

Berikut produk tradisional ilegal di Indonesia:

  1. Tawon Klanceng;
  2. Montalin;
  3. Wantong;
  4. Xion Ling;
  5. Gelatik Sari Manggis;
  6. Pil Sakit Gigi Pak Toni;
  7. Kuat Lelaki Cap Beruang;
  8. Minyak Lintah Papua.

Sumber: detik

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *