Laporkan Gerung: Benny Rhamdani Kehilangan Muka dan Martabat

Benny Rhamdani Kehilangan Muka dan Martabat
Benny Rhamdani
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Hajinews.id – Rocky Gerung membuat (relawan) Jokowi gelisah. Karena Jokowi disebut ‘bajingan tolol’ dan ‘pengecut’.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Segerombolan relawan Jokowi bereaksi. Benny Rhamdani dkk melaporkan Rocky Gerung ke polisi, dengan tuduhan menghina Presiden, melanggar pasal 218 KUHP.

Aksi gerombolan Benny Rhamdani dkk ini terkesan sangat bodoh, seperti dijelaskan sebagai berikut.

Pertama, KUHP yang baru, baru akan berlaku 2 Januari 2026, seperti tertulis di Pasal 624: Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. (Yaitu 2 Januari 2023.)

Maka itu, laporan Benny Rhamdani dkk pasti ditolak polisi. Bagaimana bisa mengadukan seseorang dengan UU yang belum berlaku.

Kedua, menurut pasal 218 KUHP, penghinaan hanya berlaku kalau dilakukan di muka umum. Sedangkan Rocky Gerung bicara di seminar Konsolidasi Akbar, Aliansi Aksi Sejuta Buruh”, diselenggarakan oleh salah satu organisasi buruh di Bekasi, dihadiri oleh para pimpinan organisasi buruh. Artinya, acara tertutup, bukan di muka umum.

Pasal 218 (1) KUHP: “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan / atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Ketiga, pasal 218 ayat (2) mengatakan: “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Rocky Gerung bicara di acara seminar untuk kepentingan umum, khususnya untuk kepentingan buruh dan masyarakat luas, yang mencari keadilan karena presiden menetapkan UU yang sangat tidak adil, sewenang-wenang, dan diduga keras melanggar konstitusi.

Antara lain UU Cipta Kerja yang sebelumnya divonis inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Bukannya membatalkan UU inkonstitusional tersebut, Presiden malah menerbitkan kembali, dengan menggunakan PERPPU, yang secara jelas melanggar konstitusi.

Karena alasan kegentingan memaksa di PERPPU Cipta Kerja sangat mengada-ada, tidak berdasarkan kondisi obyektif krisis ekonomi global. Tetapi, hanya berdasarkan kondisi subyektif dan manipulatif, seolah-olah akan ada krisis ekonomi global, yang faktanya hanya ilusi. Karena, setelah tujuh bulan berjalan, ternyata tidak ada krisis ekonomi sama sekali.

Sebaliknya, penerimaan perpajakan untuk semester pertama 2023 bahkan naik 8,5 persen dibandingkan periode sama 2022.

Artinya, pemerintah telah membohongi publik, dan melanggar alasan obyektif Kegentingan Memaksa di dalam penetapan PERPPU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, penyampaian materi seminar Rocky Gerung di acara Konsolidasi Akbar organisasi buruh tersebut sangat jelas untuk kepentingan umum.

Keempat, kata ‘Bajingan’ adalah sebutan untuk profesi yang sangat mulia: bagusing jiwo angen-angening pangeran: Artinya, orang baik yang dicintai Tuhan. Lihat tulisan di bawah ini: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/03/090000965/apa-itu-bajingan-dan-bagaimana-sejarahnya-jadi-kata-makian?page=all 

Bajingan menjadi profesi tidak mulia ketika Bajingan tidak memiliki keberanian menegakkan keadilan, sehingga membuat rakyat menderita.

Sehingga sebutan Bajingan bukan merupakan penghinaan. Bajingan bermakna positif kalau menjalankan tugas secara adil. Sebaliknya, Bajingan bermakna negatif kalau presiden menjalankan tugas secara tidak adil, sehingga membuat rakyat menderita. Seperti menetapkan UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, dan UU yang tidak adil lainnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *