Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Bersalaman Setelah Salat, Ini Dalilnya

Hukum Bersalaman Setelah Salat
Ustadz Adi Hidayat
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Seseorang tidak boleh menghukumi sesuatu di syariat kecuali memahami ketentuannya.

Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Artinya: “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih).

“Tafsir dari hadits tersebut dimanapun kapanpun, entah di dalam mesjid, di luar mesjid, di kantor, di rumah, setelah sholat, di luar sholat dalam kondisi yang dibenarkan dua orang muslim yang bertemu dianjurkan bersalaman, maka diampuni dosa-dosa yang pernah melekat pada keduanya,” terang Ustadz Adi Hidayat.

Namun salaman yang dilakukan tidak asal, melainkan ketika bersalaman ada kelapangan dalam hati sehingga dosa yang pernah dilakukan terhapus atau dihilangkan.

Salaman yang dimaksud bukan salaman biasa bahkan sembarangan, misalnya tidak saling menoleh ke arah orang yang disalami, hal ini justru menambah dosa di antara keduanya.

Persoalannya setelah salam tiba-tiba salaman, dalilnya sudah disebutkan di atas karena dalam hadits itu tidak dibatasi, termasuk dilakukan ba’da sholat.

“Kalau bicara dalil boleh dilakukan, namun contoh tidak ada, kaidah mengatakan tidak ada contoh tidak masalah yang penting ada dalil, karena tidak setiap kesempatan Nabi SAW mencontohkan,” urai Ustadz Adi Hidayat.

Namun kaidah mengatakan jika dalil disertai contoh disandingkan dengan dalil tanpa contoh maka dahulukan dalil disertai contoh dan akhirkan dalil tanpa contoh.

Sehingga setelah salam pada sholat utamakan mengerjakan dzikir terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana dicontohnya Rasulullah SAW yang mana para sahabat mengejar untuk bersalaman.

Apabila ada yang belum paham fiqih prioritas lalu menyodorkan tangan untuk bersalaman ketika Anda berdzikir, maka hukumnya Anda wajib menerima salaman tersebut, karena menjawab salam hukumnya wajib,

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *