‘Wine Halal’ Pernah Viral, MUI Tegaskan Produk Nabidz Haram!

Sertifikat Halal Wine
Sertifikat Halal Wine
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Heboh ‘Wine Halal’

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk red wine dengan merek Nabidz. BPJH saat itu memblokir sertifikat halal Nabidz tersebut.

“BPJPH memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Saat itu, Aqil menjelaskan, di dalam sistem Sihalal, terdapat produk minuman bermerek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Akan tetapi, menurut dia, produk yang mendapat sertifikat halal itu adalah jus buah, bukan wine.

“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah,” ujar Aqil.

Produk ini diajukan sertifikasi halalnya pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz. Pendamping PPH saat itu sudah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

“Berdasarkan hasil verval pendamping PPH tersebut, tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” lanjut Aqil.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *