Doa Bersama UAS Untuk Rempang Bersama Jemaah di Kalsel, Ribuan Masyarakat Mengaminkan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Konflik pembebasan lahan yang terjadi di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau disoroti Ustaz Abdul Somad.

Dalam sejumlah kesempatan, dirinya pun berulang kali meminta kepada masyarakat untuk membantu masyarakat Melayu di sana.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Seperti ketika dirinya menghadiri Tabligh Akbar di Pasar Sumber Rezeki, Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan pada beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, dirinya meminta ribuan jemaah yang hadir untuk mendoakan masyarakat Rempang dan Galang yang terancam diusir dari tanah kelahiran mereka.

“Untuk supaya Kampung Tua yang ada di Rempang, saudara-saudara kami pencari ikan-nelayan tetap selamat kampung dan rumahnya, Al Fatihah,” ujar Ustaz Abdul Somad mengajak ribuan jemaah yang menghadiri Tabligh Akbar di Pasar Sumber Rezeki, Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Ajakan Ustaz Abdul Somad pun diikuti oleh ribuan jemaah yang hadir.

Seluruhnya melantunkan SUrat Al Fatihah bersamaan.

Momen menggetarkan itu terekam dan diunggah dalam status Instgramnya @ustadzabdulsomad_official pada Minggu (17/9/2023).

Dalam postingannya, Ustaz Abdul Somad menuliskan sebait doa kepada Allah untuk menolong masyarakat Rempang yang terancam digusur dari kampung halamannya.

“Kita tak ada kuasa, Yang Maha Kuasa Allah. Orang-orang yang Engkau titip secuil kekuasaan sedang menunjukkan kuasanya. Ya Allah, tunjukkan kuasa-Mu. Hamba-hamba-Mu yang lemah sedang kehilangan rumah dan kampung tua. Barokah orang-orang sholih yang terkubur di sana,” tulis Ustaz Abdul Somad.

“Turunkan pertolongan-Mu ya Allah. Mhn jamaah berdoa. Bacakan Yasin. Bacakan al-Fatiha. Utk saudara kita di Rempang,” ujarnya.

Postingan Ustaz Abdul Somad pun disambut ramai masyarakat.

Ribuan kata ‘amminn’ dituliskan.

Mereka pun sepakat untuk membela masyarakat Repang dan Galang.

Sahabat Ustaz Abdul Somad Diperiksa Polisi karena Bantu Warga Rempang

Konflik Pembangunan Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau ditolak warga setempat.

Masyarakat menolak upaya mengosongkan lahan yang dilakukan aparat.

Alasannya, kampung-kampung tua yang kini dihuni warga itu adalah tanah kelahiran mereka.

Atas aksi penolakan tersebut, bentrokan antara aparat dengan masyarakat pun terjadi.

Tercatat ada dua bentorkan yang terjadi, yakni Kamis, 7 September 2023 dan Senin, 11 September 2023.

Dalam bentrokan itu puluhan orang dilaporkan terluka, baik dari pihak Kepolisian maupun masyarakat.

Pihak Kepolisian pun menangkap puluhan orang warga yang berunjuk rasa di depan Kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023).

Rentetan peristiwa yang terjadi disesalkan banyak pihak.

Masyarakat Melayu dari berbagai wilayah, seperti Sumatera dan Kalimantan berdatangan membantu warga Pulau Rempang dan Galang.

Mereka ikut berunjuk rasa menolak penggusuran.

Beberapa lainnya membantu membangun dapur umum untuk memberikan bantuan makanan kepada warga Rempang.

Bantuan itu seperti yang diberikan oleh sahabat Ustaz Abdul Somad bernama Burhan.

Burhan bersama beberapa sahabatnya membangun dapur umum dan memberikan makanan kepada warga Rempang pasca bentrokan kedua.

Namun, bukannya mendapatkan apresiasi dari pemerintah, Burhan justru dipanggil pihak Kepolisian karena diduga terlibat dalam bentrokan.

Pemanggilan Burhan itu disampaikan Ustaz Abdul Somad lewat instagramnya @ustadzabdulsomad_official, pada Jumat (15/9/2023).

Dalam postingannya, Ustaz Abdul Somad mengunggah surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda JKepulauan Riau yang berisi Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.

Pada surat Nomor : B/040/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 September 2023 itu, Burhan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Ruang 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau pada Kamis (14/9/2023).

Tak ada kalimat yang dituliskan Ustaz Abdul Somad dalam statusnya.

Hanya saja dirinya menyoroti poin kedua dari surat yang merujuk Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/374/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 13 September 2023 itu.

‘Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, kami informasikan kepada Saudara bahwa saat ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung/ bangunan yang menimbulkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain dan/ atau paksaan dan perlawanan terhadap pejabata yang sedang melaksanakan tugas yang sah yang mengakibatkan luka-luka/ luka berat dan/ atau barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka/ luka berat Junto mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi sarana untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 KUHP dan/ atau Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan/ atau PAsal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 September 2023 di Kota Batam sebagaimana Laporan Informasi tersebut di atas.’

Dalam poin kedua tersebut Ustaz Abdul Somad menggaris bawahi kalimat yang menjadi dasar pemeriksaan sahabatnya itu.

Kalimat itu berbunyi, ‘mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi sarana untuk melakukan kejahatan’.

Kalimat itu diduga merujuk sedekah makanan yang dilakukan oleh Burhan ketika warga Rempang berunjuk rasa di depan Kantor BP Batam.

Oleh karena itu, sahabatnya disangkakan ikut serta dalam bentrokan yang terjadi di depan Kantor BP Batam pada Senin tanggal 11 September 2023.

Dalam postingan selanjutnya, Ustaz Abdul Somad mengungkapkan alasan Burhan membantu masyarakat Rempang.

Sahabatnya itu diakui Ustaz Abdul Somad memang seorang dermawan.

Dia katanya bersama teman-temannya sudah rutin melakukan sedekah makanan sejak masa pandemi covid 19 lalu.

Sehingga, sahabatnya mengetahui warga Rempang tengah mengalami kesulitan, Burhan diungkapkan Ustaz Abdul Somad bersama teman-temannya mendirikan dapur umum di Jalan Tiban II Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam Kepulauan Riau.

Mereka membantu masyarakat dengan memberikan sedekah makanan.

“Bang Burhan ini bersama teman-temannya sejak covid dulu memang sudah biasa sedekah makan, dan waktu di tiban II,” ungkap Ustaz Abdul Somad.

“Setiap jumat mereka buat sedekah makan juga,” tambahnya.

Oleh karena itu, dirinya menilai perbuatan yang dilakukan Burhan dan teman-temannya bukanlah kejahatan.

Menurutnya, sedekah makanan yang dilakukan adalah perbuatan baik dan menjadi amal jariyah.

“Perbuatan baik ini seharus dibantu, kasih sumbangan, sehingga makin banyak orang yang bisa terbantu, menjadi amal jariyah,” jelas Ustaz Abdul Somad.

Tak hanya Burhan, Ustaz Abdul Somad sebelumnya mengunggah sebuah potret spanduk berukuran besar yang baru saja dicetak.

Spanduk bertuliskan ‘Dapur Umum Kemanusiaan Rempang Galang’ itu akan melengkapi dapur umum yang akan dibangun untuk membantu masyarakat Rempang dan Galang.

Fakta Soal Kampung-kampung Tua di Rempang

Dalam status status instagramnya pada Selasa (12/9/2023), UAS mengunggah sejumlah fakta soal upaya pengosongan Pulau Rempang.

UAS mengunggah Notulen Rapat MOU Rapat antara Pemkot Batam dengan para investor yang digelar di Business Center Hotel Hilton Jakarta pada Senin (26/1/2024) silam.

Dalam rapat tersebut hadir Wali Kota Batam Nyat Kadir, Wakil Wali Kota Batam Asman Abnur, Deputi Pengawasan dan Pengendalian OB Mustafa Widjaya, dan Kasubag Perundang-undangan Pemkot Batam Amsakar Achmad.

Selanjutnya kalangan pengusaha, Thio Seng Peng, Wisnu Tjandra, Karim Tano Tjandra, Elizawatie Simon dan Villi.

Dalam rapat tersebut mereka membahas tentang draft Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 25 Januari 2004 yang disusun oleh Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam, maka PT Makmur Elok Graha memberikan beberapa masukan.

Di antaranya pembangunan dan pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan Special Economic Zone, antara lain akan diberikan status kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha di atas tanah negara, keringanan pajak bumi dan bangunan, retribusi daerah dan tax holiday.

Bersamaan dengan postingan tersebut, Ustaz Abdul Somad turut mengunggah potret draft MOU.

Dirinya menyoroti poin c dalam prosedur terkait Pengelolaan Pulau Rempang.

Poin itu berisi penegasan soal perkampungan tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave), sehingga tidak termasuk dalam wilayah pengembangan kawasan.

Berikut ketentuan Pengelolaan Pulau Rempang dalam MOU antara Pemkot Batam dengan para investor:

1. Prosedur

Ketentuan umum yang harus menjadi rujukan dalam pengembangan kawasan meliputi:

a. Rencana pemanfaatan ruang di kawasan pengembangan, baik di Rempang dan kawasan penyangga lainnya harus mengacu pada RT/RW Kota Batam.

b. Bentuk kegiatan di kawasan pengembangan baik di KWTE, KWT dan kawasan penyangga mengacu Peraturan Daerah terkait, khususnya Peraturan Daerah Kota Batam No. 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam jo. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003.

c. Perkampungan tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave) sehingga tidak termasuk dalam wilayah pengembangan kawasan,

• Mengecam kekerasan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan yang dilakukan oleh aparat gabungan ketika pengukuran lahan. Aparat harus menghormati hak asasi warga negara terutama hak atas keadilan dan perlakuan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia

• Meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menarik aparat gabungan dari Pulau Rempang serta melakukan penyelidikan dan sanksi bagi aparat yang melakukan kekerasan dan tindakan ugal-ugalan terhadap warga sipil. Polri dan TNI harus memiliki pedoman penanganan konflik yang berperspektif melindungi, bukan melukai

• Meminta pemerintah untuk menghentikan praktik perampasan tanah (land grabbing) dan memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat

• Meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali pelaksanaan proyek strategis nasional sehingga benar-benar digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Termasuk di dalamnya memastikan terlaksananya partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dari warga negara

• Pemerintah juga perlu memberi santunan dan biaya pengobatan untuk warga yang menjadi korban dari tragedi kemarin

• Meminta Presiden Jokowi memberi perhatian lebih dalam pengerjaan proyek strategis nasional dengan menjunjung tinggi implementasi Pancasila khususnya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ustaz Abdul Somad Galang Kekuatan, Bantu Masyarakat Rempang-Galang yang Kini Dalam Kesusahan

Dalam postingan lainnya, Ustaz Abdul Somad terlihat mulai menggalang kekuatan untuk membantu masyarakat Rempang.

Dirinya mengunggah sebuah spanduk berukuran besar yang baru saja dicetak.

Spanduk tersebut bertuliskan ‘Dapur Umum Kemanusiaan Rempang Galang’.

Melengkapi postingannya, Ustaz Abdul Somad mengunggah sebuah artikel Hj. Azlaini Agus berjudul ‘KONFLIK PULAU REMPANG’.

Artikel itu mengulas tentang sejarah panjang masyarakat Rempang, Galang dan Bulang.

Mereka disebutkan merupakan keturunan dari prajurit-prajurit Kesultanan Riau Lingga sejak masa pemerintahan Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah I tahun 1720 M.

“Anak cucu prajurit itulah yang sampai saat ini mendiami pulau Rempang, Galang dan Bulang secara turun temurun. Pada Perang Riau I dan Riau II, nenek moyang mereka disebut sebagai Pasukan Pertikaman Kesultanan (semacam pasukan elite),” tulis UAS.

“Beranak pinak, Hari ini jumlah penduduk Pulau Rempang diperkirakan 5.000 Jiwa (tidak termasuk Galang dan Bulang), bermata-pencaharian pada umumnya sebagai nelayan dan berdagang,” jelasnya.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *