Bisakah Media TV Tidak Netral?

netralitas media TV
stasiun tv nasional
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Kita juga belum tahu, Eddy Kusnadi Suriatmaja yang memiliki media TV Indosiar dan Q’Channel akan condong ke pasangan mana?

Terakhir, pasangan Anis Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) yang didukung NasDem, PKB, dan PKS dengan total 167 kursi (29,04 persen), kemungkinan besar akan ‘menyertakan’ dukungan Metro TV milik Surya Paloh.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Merujuk pengalaman pada tahun 2014, Metro TV meskipun mendukung pasangan Jokowi-JK masih berusaha menampilkan pemberitaan yang berimbang dengan menyiarkan kegiatan pasangan Prabowo-Hatta, meskipun porsinya tidak terlalu signifikan.

Justru realitas yang berbeda diperlihatkan TVOne. Sama sekali tidak menyiarkan aktivitas pasangan Jokowi-JK sedikit pun.

Parameter KEJ

Ketika melakukan penelitian untuk penulisan disertasi (2017), saya meneliti tiga media, Kompas, Republika, dan Koran Tempo, untuk melihat keberpihakan dan netralitas media terhadap berita konflik Partai Golkar yang melibatkan Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.

Dari sembilan parameter variabel yang dijadikan pisau analisis yang masing-masing merujuk pada tiga teori ahli yang berbeda tentang “critical discourse analisys’ (analisis wacana kritis), ternyata ketiga media tersebut rata-rata berpihak pada tokoh yang sama.

Mungkin analisis yang saya dilakukan ini bertentangan dengan pandangan netralitas yang dituntut oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang tuntutan perlunya keberimbangan pemberitaan yang normatif.

Pada pasal 7 Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KEJ-PWI) berbunyi “Wartawan menghormati asas praduga tak bersalah, senantiasa menguji kebenaran informasi dan menerapkan prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang”.

Setelah saya mengamati dari pemberitaan ketiga media itu berkaitan dengan berita konflik partai berlambang beringin tersebut.

Penaatan terhadap KE PWI yang bersifat normatif tidak mampu meredam keberpihakan media secara konten dan kontekstual.

Contohnya, ‘both side coverage’ (peliputan kedua sisi) hanya rujukan untuk menaati KEJ.

Namun di dalam praktiknya berkaitan dengan konten dan konteks pemberitaan justru mengindikasikan adanya pemarginalan terhadap satu pihak tertentu dan di sisi lain ada pihak yang diuntungkan.

Jadi parameter keberimbangan berita sesuai norma KEJ belum menjamin terciptanya keberimbangan berita yang adil.

Khusus untuk media cetak, keberimbangan pemberitaan akan sangat ditentukan oleh seberapa panjang dan kolom masing-masing pihak memperoleh porsi pemberitaan.

Jika salah satu pihak agak jomplang memperoleh porsi pemberitaan, di situlah terjadinya ketidakadilan dan keberpihakan media.

Sehingga, aturan global di KEJ itu sebenarnya harus dijabarkan secara terperinci sesuai dengan karakter media.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *