Simak! 4 Kriteria Jamaah ini Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Istithaah kesehatan akan menjadi salah satu syarat sebelum calon jamaah haji melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024. Syarat ini membuat ada perubahan prosedur pendaftaran haji tahun ini dibandingkan dengan sebelumnya.

Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan perubahan tersebut terkait alur pendaftaran. Tahun tahun sebelumnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang jemaah berhak lunas.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sekarang kita alami tidak lagi terbit KMA berhak lunas, tetapi Keputusan Dirjen PHU tentang Kuota Haji 2024 yang isinya data estimasi jemaah haji yang memenuhi syarat untuk berangkat,” kata Liliek dikutip dari puskeshaji.kemkes.

Data tersebut, disebut Lilik, sedang diverifikasi Direktorat Haji Dalam Negeri dan setelah final atau selesai akan dituangkan dalam SK atau Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang kuota tersebut. Setelah itu, Kemkes bergerak melakukan pemeriksaan Kesehatan.

Landasan pemeriksaan istithaah kesehatan haji adalah KMK No. HK.01.07-MENKES-2118-2023 ttg Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji. Nantinya hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji akan dilakukan analisis dan kemudian keluar penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji:

Dalam KMK tersebut ada empat penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji:

1. Memenuhi syarat istitaah kesehatan haji.

2. Memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan.

3. Tidak memenuhi istitaah kesehatan haji sementara.

4. Tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji.

Kriteria Jamaah Tidak Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji

Dalam BAB III tentang Penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji disebutkan kriteria jamaah yang tidak bisa melakukan pelunasan haji di bagian Huruf E disebutkan;

Jamaah tidak memenuhi syarat apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi kriteria istithaah kesehatan pada satu atau lebih dari 4 jenis pemeriksaan kesehatan, maka jemaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *