Kultum 311: Hasrat Menikah dengan Pria Beristri

Hasrat Menikah dengan Pria Beristri
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Dalam hal yang pertama, “keinginan untuk menceraikan suami Kristen si muallaf, biro ini menyarankan mencari jawaban dari bagian khusus sebagai bagian dari biro tersebut. konsultan dari biro ini mneyatakan bahwa dia sangat sedih mendengar situasi sulit ini muncul dalam hidup si muallaf saat dia memasuki Islam. Inilah saatnya si muallaf perlu mempelajari dasar-dasar dari seluk beluk sesuatu yang begitu sulit untuk dipahami dan dilakukan dengan benar dalam hal poligami.

Konsultan biro itu menjelaskan bahwa poligami terjadi di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, di mana secara serius jumlah laki-laki dalam komunitas Muslim berkurang karena peperangan. Dengan kata lain, banyak wanita dibiarkan tanpa suami. Ini adalah masalah serius di zaman itu ketika perempuan bukanlah “pencari nafkah” di rumah mereka. Ini menjadi masalah eksistensial kelangsungan hidup bagi perempuan. Dengan demikian, poligami menjadi sebuah keniscayaan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tetapi ini bukan untuk mengatakan bahwa itu adalah satu-satunya alasan yang benar untuk menikahi lebih dari satu wanita. Penting juga untuk memperhatikan konteks di mana sesuatu terungkap. Hal ini dapat menjelaskan banyak arti dari segala sesuatu dan maksud Allah Subhanahu wata’ala dalam perintah-Nya.

Di zaman sekarang ini, banyak wanita hidup tanpa suami karena kekurangan pria. Janda dan wanita yang lebih tua dengan anak-anak juga membutuhkan suami. Pria yang menikah dengan paradigma seperti itu mendapat lebih banyak pertimbangan dan rasa hormat daripada pria yang menikahi wanita muda yang tidak kekurangan pelamar. Terlebih lagi, seorang pria tidak seharusnya menikah lagi kecuali mampu berbuat adil dan membiayai rumah tangga yang berarti biaya yang mahal. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا

مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ

فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ

اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya:

Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) gaids-gadis yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim(QS. An-Nisa’, ayat 3). Allahu ya’lam.

Semoga sedikit yang kita baca ini menjadi pengingat bagi kita semua, dan kalau sekiranya bisa bermanfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                    —ooOoo—

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *