Mungkin dalil yang jelas dan sudah dikenal mayoritas Muslim adalah larangan Allah Subahanhau wata’ala dalm firman-Nya,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ
إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya:
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Seburuk-buruk jalan (QS. Al-Isra’, ayat 32).
Kata kunci yang perlu kita perhatikan dalam ayat tersebut adalah ‘mendekati’, karena pada dasrnya berkhawat juga berarti “laki-laki mendekati wanita yang bukan mahramnya” atau “wanita mendekati laki-laki yang bukan mahramnya”. Betapa dalam hal ini kata ‘mendekati’ digunakan secara sangat tepat secara linguistis (sungguh Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya).
Akan tetapi adanya sikap yang cenderung untuk mengabaikan dan masih cenderung meremehkan dari pihak keluarga, baik keluarag laki-laki maupun keluarga wanita yang dilamar khususnya, biasanya mereka masih salah paham terhadap makna ‘lamaran’ itu sendiri. Dalam berbagai situasi, kata ‘lamaran’ juga sering dipahami sebagai ‘ijin’ untuk memasuki wilayah yang masih terlarang bagi kedua calon mempelai. Allahu ya’lam.
Semoga sedikit yang kita baca ini menjadi pengingat bagi kita semua, dan kalau sekiranya bisa bermanfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.
اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Sumber : Ahmad Idris Adh. —ooOoo—