Kultum 350: Membunuh dan Riba dalam Pandangan Islam (2)

Membunuh dan Riba
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Pelaku pembunuhan itu akan tinggal dalam neraka selamanya jika dia beranggapan bahwa membunuh itu diperbolehkan; jika dia tidak menganggapnya sebagai perbuatan yang  diperbolehkan, dia akan tinggal di dalam neraka untuk waktu yang lama, tetapi itu masih akan berakhir. Tinggalnya orang-orang berdosa (di antara umat Islam) di Neraka akan lama, tetapi itu akan berakhir. Adapun orang-orang kafir, mereka akan abadi tak ada habisnya.

Dosa besar keempat dalam Islam adalah mengkonsumsi riba. Mengkonsumsi riba ini mengacu kepada berurusan dengan riba yang dilarang Allah. Allah Subhanahu wata’ala berfirman tentang hal itu,

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya:

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah, ayat 275).

Demikian juga firman Allah Subhanahu wata’ala dalam ayat yang lain,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا

مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman (QS. Al-Baqarah, ayat 278).

Jelaslah bahwa mengkonsumsi riba adalah dosa besar yang harus dihindari. Dan dalam hal ini ada dua jenis riba, yaitu ada riba nasiah dan riba fadl. Riba fadl adalah misalnya, menjual satu dirham untuk dua dirham, atau satu sa’ gandum untuk dua sa’ gandum, atau satu sa’ beras untuk dua sa’ beras. Ini adalah riba fadl, yang berarti menjual sesuatu untuk lebih dari jenis atau komoditas yang sama. Hal ini dalam Islam tidak diperbolehkan, yakni diharamkan.

Riba an-nasiah adalah, misalnya, menjual satu sa’ gandum dengan dua sa’ gandum yang akan dibayar kemudian, setelah satu atau dua hari, yaitu harga tidak diambil sampai setelah kesepakatan itu terjadi. Ini adalah riba nasiah. Contoh riba seperti ini adalah menjual seratus Dolar untuk seratus Pound, atau tambahan sepuluh Pound yang harus dibayar di lain waktu sesuai kesepakatan. Ini disebut riba an-nasiah, dan ini adalah salah satu dosa besar yang paling berat. Segera bersambung, insyaAllah.

Semoga sedikit yang kita baca ini menjadi pengingat bagi kita semua, dan kalau sekiranya bisa bermanfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                    —ooOoo—

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *