PDIP Tegas Nyatakan Menolak Sirekap dan Tak Setuju KPU Menunda Rekapitulasi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id —  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tegas menolak penggunaan alat bantu penghitungan perolehan suara Sirekap yang belakangan memiliki banyak masalah dan tidak setuju dengan sikap KPU yang menunda rekapitulasi lantaran membuka celah kecurangan.

Hal ini disampaikan DPP PDIP dalam surat pernyataan penolakan yang ditandatangani Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketuanya Bambang Wuryanto ditujukan kepada Ketua KPU, pada Senin (20/2/2024).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Disebutkan, sebagaimana PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).

DPP PDIP mengungkapkan soal adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

Dengan adanya persoalan tersebut, DPP PDI Perjuangan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan, yang isinya hajinews.co.id kutip pada Selasa (21/2/2024), sebagai berikut;

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

3. Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali”.

4. PDI Perjuangan secara tegas Menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno. perolehan suara hasil

5. MENOLAK sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan

akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. 6. Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar