9 Hal yang Bisa Batalkan Puasa Menurut Buya Yahya: Jangan Memasukkan Apa Pun ke Dalam 5 Lubang Ini

Hal yang Bisa Batalkan Puasa Menurut Buya Yahya
Buya Yahya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Artinya, seseorang yang memasukkan sesuatu ke lubang belakang biarpun dalam keadaan darurat, seperti dalam pengobatan adalah membatalkan puasa, termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar).

Cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari ke bagian dalam.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

  1. Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja akan membatalkan puasa, baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak.

Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya agar bisa muntah.

Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak disengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa, dengan syarat kita tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebelum kita menyucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci.

Jika di saat kita belum berkumur, kemudian kita langsung menelan ludah kita maka puasa kita menjadi batal, sebab muntahan adalah najis dan mulut kita telah menjadi najis karena muntahan,

sehingga ludah di dalam mulut secara otomatis akan bercampur dengan najis, jika ditelan maka puasanya batal karena yang ditelan bukan lagi ludah yang murni, tetapi ludah yang telah bercampur dengan najis.

Jika ada orang menggosok gigi kemudian dia muntah sementara dalam kebiasaanya ia tidak muntah saat menggosok gigi maka muntah tersebut dianggap tidak sengaja dan tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, jika dia tahu kalau setiap menggosok gigi akan muntah maka hukum menggosok gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar-benar muntah maka puasanya menjadi batal.

Apabila ada orang yang kemasukan lalat ke dalam mulutnya sampai melewati tenggorokannya, kemudian dia berusaha untuk mengeluarkannya hingga keluar maka puasanya menjadi batal, karena sama saja seperti muntah yang disengaja.

Bahkan, kalau ditelan justru tidak membatalkan puasa, karena lalat masuk tanpa disengaja dan telah melewati batas tenggorokan.

Berbeda dengan dahak, jika seseorang berdahak maka hal itu dimaafkan dan tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, dahak yang sudah keluar melewati tenggorokan tidak boleh ditelan dan itu membatalkan puasa.

Batas tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf “ح“makhraj huruf “ح”.

  1. Bersenggama

Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa.

Yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluannya ke lubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya sedang berpuasa maka saat itu puasanya menjadi batal (dalam hal ini, tidak ada beda antara hubungan yang halal atau yang haram, seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang).

Adapun bagi sang istri, biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami, asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang istri sudah dianggap batal.

Batalnya bukan karena bersenggama. Akan tetapi, batalnya karena memasukkan sesuatu ke lubang kemaluan dengan sengaja.

Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya, dosanya amat besar dan dia harus membayar kafarat dengan syarat berikut ini:

  • Dilakukan oleh orang yang wajib baginya berpuasa.
  • Dilakukan di siang hari bulan Ramadhan.
  • Dia ingat kalau dia sedang puasa.
  • Tidak karena paksaan.
  • Mengetahui keharamannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh tentang keharamannya.
  • Berbuka karena bersenggama.

Bagi orang tersebut dikenai hukuman:

– Mengqadha puasanya.

– Membayar kafarat (hukuman).

Kafarat (hukuman) bersenggama di siang hari bulan Ramadhan adalah:

– Memerdekakan budak.

– Puasa selama dua bulan berturut-turut.

– Memberikan makan kepada 60 faqir-miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah. Hukuman yang harus dibayar dengan memilih salah satu dari tiga tersebut dengan berurutan. Jika tidak mampu melakukan “a” maka melakukan “b”, jika tidak mampu melakukan “b” maka membayar “c”.

  1. Keluar Mani dengan Sengaja

Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja, dengan melakukan sesuatu yang menjadi sebab keluarnya mani.

Seperti, ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya akan keluar mani,

kemudian ia melakukan hal itu semua hingga keluar mani maka puasanya menjadi batal, karena keluar mani tersebut terjadi dengan sengaja.

Akan tetapi, menjadi tidak batal puasanya jika seandainya keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan air mani di celananya.

  1. Hilang Akal

Hilang akal ada tiga macam, yaitu:

– Gila

Baik dengan sengaja seperti membenturkan kepalanya atau minum obat agar gila. Atau dengan tidak disengaja seperti tiba-tiba menjadi gila. Maka, hal itu semua membatalkan puasa walaupun sebentar.

– Mabuk dan pingsan:

Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.

Jika mabuk dan pingsan terjadi dengan tidak sengaja maka akan dianggap membatalkan puasa, jika hal itu terjadi seharian penuh.

Akan tetapi, jika masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *