Seperti orang yang mabuk kendaraan atau mencium sesuatu bau yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara dan semua itu terjadi tidak diketahui kalau akan memabukan atau membuatnya pingsan.
Dalam keadaan seperti itu maka puasanya tersebut dianggap sah, karena sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.
– Tidur
Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh.
- Haid
Haid membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka.
Seperti, wanita yang kedatangan haid 2 menit sebelum masuk waktu Maghrib maka puasanya menjadi batal. Akan tetapi, pahala berpuasanya tetap utuh.
- Melahirkan
Melahirkan adalah membatalkan puasa, baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi, yang biasa disebut dengan bakal janin saat keguguran.
Seperti, seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa maka puasanya menjadi batal.
- Nifas
Nifas juga membatalkan puasa.
Misalnya, ada orang yang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas, karena ia mengira tidak ada nifasnya akhirnya ia berpuasa, dan ternyata di saat berpuasa darah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.
- Murtad
Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa.
Misalnya, seseorang sedang berpuasa tiba-tiba ia berkata, bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad SAW adalah Nabi atau ada orang sedang berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi batal.
Dan sebab murtad sangat banyak.
Seperti, merendahkan Al-Quran, merendahkan Nabi Muhammad SAW, mempercayai adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan lain-lain.